Korupsi Dana Desa Limbung-Lingga Andi Mulya dan Karmizan Divonis 4 Tahun

Permohonan Dokabulkan Hakim Direktur PT.MBJ Dibebaskan Dari Rutan
Permohonan Dokabulkan Hakim Direktur PT.MBJ Dibebaskan Dari Rutan

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Dua terdakwa tindak pidana korupsi anggaran Desa Limbung Kecamatan Lingga Utara Kabupaten Lingga, Andi Mulya dan Karmizan masing-masing dihukum 4 tahun penjara.

Terdakwa Andi Mulya adalah mantan Kepala Desa yang dinyatakan Hakim terbukti korupsi bersama Karmizan selaku Kaur Keuangan Desa Limbung, Kecamatan Lingga Utara Kabupaten Lingga.

Putusan ini dibacakan Hakim Riska Widiana didampingi dua Hakim anggota di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (11/8/2022).

Dalam putusannya, Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair melanggar pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing selama 4 tahun denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujarnya.

Selain hukum pokok, Hakim juga menghukum terdakwa Andi Mulya untuk membayar uang pengganti kerugian negara dari sebagian yang telah dikembalikan sebesar Rp.97 juta.

“Apabila tidak dikembalikan dalam waktu satu bulan, diganti dengan hukuman 6 bulan penjara,” tegs Hakim.

Sementara terdakwa Karmizan juga dijatuhi hukuman tambahan, membayar uang pengganti kerugian negara dari sebagian yang telah dikembalikan sebesar Rp.58 juta. dan apabila tidak dikembalikan dalam waktu satu bulan, diganti dengan hukuman 6 bulan penjara.

Putusan kedua terdakwa ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang sebelumnya menuntut keduanya 5 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan.

Atas putusan ini kedua terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya dan JPU menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, terdakwa Andi Mulya dan Karmizan, merupakan mantan Kades dan Kaur keuangan Desa Limbung kabupaten Lingga yang ditetapkan tersangka Korupsi dana Desa sisa anggaran 2022 sebesar Rp 674 juta.

Dari sisa anggaran dana desa 2020 itu, Kedua terdakwa ini, tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa yang dikelolanya senilai Rp 210 juta.

Dari fakta sidang kedua terdakwa juga terungkap, Rp420 juta dana desa yang digunakan untuk kegiatan pembangunan fisik, honor guru TPA, PAUD, kader posyandu serta insentif RT/RW ternyata tidak dibayarkan. Selain itu, ke dua terdakwa juga tidak membayarkan dana insentif keagamaan kendati anggaran senilai Rp10,5 juta telah dicairkan.

Penulis:Roland
Editor  :Redaksi