
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Korupsi dana Desa, Mantan Pjs.Kepala Desa (Kades) Tanjung Pelanduk Kecamatan Moro Kabupaten Tanjung Balai Karimun terdakwa Sudirman Syahriza, dituntut 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Cabjari Moro Jan Fanther Simanungkalit di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (13/12/2021).
Dalam tuntutannya Jaksa menyatakan, terdakwa terbukti bersalah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan Keuangan Negara atau perekonomian Negara.
Hal itu sesuai dengan dakwaan subsidair Pasal 3 Jo, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menuntut terdakwa dengan hukuman tuntutan Pidana selama 2 tahun Penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara,” kata Fanther.
Terdakwa, juga dituntut untuk membayar uang pengganti dikurangkan dari sebagian yang telah dikembalikan, sebesar Rp. 85.855.772. Apabila tidak dikembalikan dalam waktu satu bulan, diganti dengan hukuman 1 tahun penjara.
“Menyatakan uang setoran ganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 50 juta yang telah disetorkan ke rekening titipan Bank BRI Cabang Karimun Rekening atas nama  RPL KEJARI KARIMUN melalui keluarga terdakwa yang disetorkan ke kas negara/Cq.Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun sebagai ganti kerugian keuangan negara,” Paparnya.
Sementara barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.75.725.642,- uang tunai sebesar Rp.15 juta yang telah disetorkan ke Rekening Titipan Bank BRI Cabang Karimun Rekening atas nama RPL Kejari Karimun dirampas untuk negara.
Dalam tuntutan, Jaksa juga menyatakan, mempertimbangkan upaya pengembalian yang dilakukan terdakwa sebagian yang dilakukan oleh terdakwa. Hingga total pengembalian Kerugian Negara yang disita pada tahap penyidikan sebesar 90 juta lebih dari Rp.226 juta dari total Kerugian Negara berdasarkan perhitungan Audit Inspektorat Kabupaten  Karimun.
Atas tuntutan itu, Penasehat Hukum terdakwa An Nur menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis (pledoi).
Ketua Majelis Hakim Eduard MP Sihaloho didampingi Majelis Hakim adhoc Tipikor Syaiful Arif dan Albiferi menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda Pledoi terdakwa.
Sebelumnya terdakwa Sudirman didakwa Jaksa melakukan tindak pidana korupsi, penyelewengan dana APBDes Desa Tanjung Pelanduk, Moro Kabupaten Karimun sebesar Rp.226.581.441 pada 2020.
Pada saat itu terdakwa menjabat sebagai Pjs Kades Tanjung Pelanduk pada Maret 2020 sampai Agustus 2020, anggaran APBDes diselewengkan oleh terdakwa.
Modus yang dilakukan terdakwa adalah dengan membuat laporan fiktif Honorarium dan Gaji perangkat desa senilai Rp 157 juta. Kemudian dalam pengadaan aset (motor desa) sebesar Rp25 juta.
Dalam rincian laporan fiktifnya, Terdakwa membuat pembayaran gaji dan tunjangan perangkat desa sebesar Rp 134 juta, Honor operator Siskeudes sebesar Rp 6 juta, pembeliaan lampu tenaga surya Rp 106 juta, pembayaran honor Kader Posyandu Rp 25 juta dan pembelian serta pembelian motor desa Rp25 juta.
Namun kenyataanya, Honor dan gaji perangkat desa belum dibayar, dan motor yang diadakan juga tidak ada.
Penulis:Roland
Editor :Redaksi