
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang –  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, menuntut terdakwa Iswandi, 2 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan atas korupsi dana desa Tarempa Barat Daya Kabupaten Anambas.  Â
Tuntutan dibacakan Jaksa Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap, yang saat itu diwakili Jaksa Fahmi SH di PN Tanjungpinang, Kamis (11/11/2021).
Selain hukuman pokok terdakwa yang merupakan sekretaris desa ini, juga dituntut hukuman mengembalikan kerugian negara yang dikorupsinya sebesar Rp.179.529.978,- dan jika tidak dikembalikan diganti dengan hukuman 1 Tahun penjara.
Dalam tuntutan, Jaksa menyatakan terdakwa Iswandi terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintahan Desa Tarempa Barat Daya Tahun Anggaran 2020 atas 2 (dua) Kegiatan lanjutan Pemasangan Batu Miring dan Semenisasi Jalan Tanjung Pandan dan Kegiatan Semenisasi Jalan Gang Pekuburan Desa.
Jaksa menyatakan, terdakwaan terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Atas perbuatanya, kami meminta agar majelis hakim menghukum terdakwa selama 2 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar Jaksa Fahmi.
Sedangkan Uang Pengganti (UP) atas Kerugian keuangan Negara Cq.Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas sebesar  Rp.179.529.978,- dibebankan kepada terdakwa.
Jaksa juga menyatakan, tuntutan yang diajukan kepada terdakwa, berdasarkan fakta sidang dan hasil pemeriksaan saksi dan saksi ahli serta barang bukti selama persidangan.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa Iswandi menyatakan keberatan, dan mengajukan nota Pembelaan secara lisan. Kepada Majelis Hakim, terdakwa mengakui kesalahanya dan menyesali perbuatannya.
Terdakwa juga meminta keringanan hukuman pada majelis hakim, dengan alasan memiliki keluarga dan anak. Atas pembelaan itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan.
Selanjutnya, majelis hakim menyatakan menunda persidangan hingga 29 November 2021 untuk pembacaan putusan.
Kepala Cabang Kejaksaan (Kacabjari) Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap, berharap dengan pengungkapan dan penuntutan terdakwa korupsi di Anambas ini akan menjadi pelajaran bagi Pejabat pemerintah daerah serta masyarakat agar berhati-hati dalam mengelola keuangan negara dan daerah.
Penulis:Redaksi
Editor :Redaksi