Korupsi dana Hibah Dispora Kepri, Proposal Dana Hibah Masuk Setelah SK Gubernur Dibuat

Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kepulauan Riau Mafrizon saat jadi saksi di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland)
Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kepulauan Riau Mafrizon saat jadi saksi di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Korupsi dana hibah ke sejumlah Organisasi Kepemudaan (OKP) dan organisasi olahraga Dispora Kepri tahun 2020, ternyata diajukan setelah Surat Keputusan (SK) Gubernur ditetapkan dan rekomendasi realisasi bantuan ditandatangani dengan tanggal dan tahun mundur 2019.

Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kepulauan Riau Mafrizon, memgatakan memberi rekomendasi tanggal mundur di sejumlah proposal dana Hibah Organisasi Olahraga ke Dispora Kepri tahun 2020 itu, atas permintaan bagian Keuangan (BPKAD) Kepri.

Hal ini dikatakan mantan Kepala Dispora Kepri Mafrizon saat diperiksa sebagai saksi pada sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah Rp. 4.7 Miliar APBD 2020 di Dispora Kepri, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (10/10/2022).

Sebelumnya, Mafrizon mengaku menjabat sebagai Kadispora pada tahun 2016 sampai 14 Mei 2020. Namun, saat ini, dia telah pindah dan menjabat sebagai Kepala Biro Administrasi di Pemprov Sumatera Barat.

Kepada majelis hakim, Mafrizon mengatakan, pemberian dana hibah di Dispora Kepri tidak ada hubungannya dengan pengajuan LSM dan ormas selain organisasi olahraga yang terdaftar di KONI.

Pemberian dana hibah lanjutnya, dilakukan berdasarkan SK Gubernur. Dispora sendiri merupakan salah satu OPD yang membantu memberikan rekomendasi dan verifikasi terhadap proposal yang masuk dari sejumlah OKP dan organisasi olahraga di provinsi Kepri.

Tapi sebelum memberikan rekomendasi Dispora tidak pernah diberi tahu besaran jumlah dana hibah yang diberikan, demikian juga evaluasi atas dana hibah yang diberikan BPKAD.

“Kami tidak pernah diajak untuk menentukan besaran bantuan yang diberikan demikian juga evaluasinya,” kata Maifrizon yang pernah menjabat sebagai Asisten Deputi Olahraga Kemenpora.

Dispora lanjutnya, hanya diminta melalukan verifikasi administrasi saja sedangkan untuk verifikasi faktual atas kepengurusan dan keberadaan OKP dan organisasi olahraga yang mengajukan proposal dana, juga tidak pernah.

Ditanya siapa yang menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) terhadap sejumlah dana yang diberikan Dispora saat itu, Mafrizon menyebut yang menandatangani NPHD itu adalah Plt. Dispora Hasbi dan Kadispora Yuzed.

Kemudian menyangkut rekomendasi yang diminta BKAD dibuat tanggal dan tahun mundur Mafrizon enggan membeberkan siapa orang yang menyuruhnya.

Penasehat Hukum terdakwa Tri Wahyu Widadi selalu Kepala Bidang Anggaran Pada Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kepri Jefri Idham juga menegaskan, bahwa berdasarkan BAP penyidik, saksi mengakui bahwa perbuatannya telah melanggar peraturan pasal 8 dan 9 Permendagri 32 tahun 2013 Tentang Rekomendasi Dana Hibah.

Terhadap hal itu, Mafrizon menyatakan, Kalau rekomendasi itu diberikan 18 Kepala OPD, dan bahkan sebagian dari proposal itu ada yang ditolak dan dikembalikan.

“Dan rekomendasi itu saya berikan, dengan tidak mencantumkan nominal,” ujarnya beralasan.

Selain itu, lanjutnya, SK Gubernur untuk dana hibah disahkan terlebih dahulu baru dibuat NPHD. Tetapi untuk nilainya, Mafrizon saat itu sebagai Kepala dinas tidak mengetahui, dengan alasan tidak pernah melihat proposalnya.

“Proposal dana hibah masuk setelah SK Gubernur ada. Kami hanya merekomendasikan layak untuk dibantu,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara dugaan korupsi bantuan sosial untuk OKP dan Organisasi Kepemudaan 2020 ini, terdapat 5 terdakwa dan satu orang DPO.

Kelima terdakwa itu adalah Tri Wahyu Widadi selaku Kepala Bidang Anggaran Pada Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kepri, terdakwa Arif Agustiawan, Suparman, Muhammad Irsyadul Fauzi dan Mustafa Sasang selaku ketua Organisasi Kepemudaan penerima dana Hibah dari APBD 2022 Kepri.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa ke 5 terdakwa dengan dakwaan berlapis. Ke lima terdakwa dinyatakan, menerima dana hibah Bansos APBD 2020 Kepri, secara tidak prosedural dan tidak dipertanggungjawabkan hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 6.2 Miliar.

Atas perbuatanya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Primer.

Serta dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 ayat (1) Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Penulis: Roland
Editor: Redaktur