
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang-Angga Fardian Sujandra Bendahara Pengeluaran Setda Lingga, Didakwa Pasal berlapis atas dugaan Korupsi dana Publikasi dan protokoler kegiatan Sekretaris Dewan Lingga tahun 2014. Sidang korupsi terhadap terdakwa Angga Fardian digelar di PN Tipikor Tanjungpinang, Senin,(4/11/2019).
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yosua Tobing SH dan Primayuda SH, mengatakan, korupsi yang dilakukan terdakwa, didasari atas pengajuan dana oleh Pengguna Anggaran (PA) dan PPTK sekretariat DPRD Lingga, atas mata anggaran kegiatan humas dan protikoler Sekwan di APBD 2014.
Atas pengajuan itu, selanjutnya terdakwa memproses melalui mekanisme pencairan dana di sekretariat pemkab Lingga. Selanjutjya, alokasi anggaran tersebut dicairkan Terdakwa sebagai Bendahara pengeluaran Setda Lingga.
Namun dalam realisasinya, terdakwa tidak menyerahkan dana kegiatan tersebut ke PPTK sekretaris Dewan. Hingga masa akhir anggaran APBD selesai.
“Sebesar Rp.1,3 milluar dana yang sudah diajukan Sekwan Lingga itu tidak dibayarkan terdakwa,”ujar jaksa Primayuda.
Atas perbuatanya, terdakwa melanggar pasal 2 dalam dakwaan Primer, jo pasal 3 dalam dakwaan subsider, jo pasal 6 dan pasal 18 UU nomor 40 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.
Menanggapi dakwaan Jaksa, Terdakwa yang saat itu, tidak didampingi Penasehat Hukum, diminta ketua majelis Hakim Edward P Sihaloho dan 2 hakim adhock sebagai anggota lainya, agar mencari penasehat hukum, untuk menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut umum tersebut.
“Dan jika terdakwa tidak ada kuasa hukum, agar segera dapat memberi tahukan pada Majelis hakim, untuk dilakukan penunjukan Pengacara dengan syarat terdakwa mengajukan Surat Keterangan tidak mampu,”kata Edward.
Sidang akan kembali dilaksanakan 2 minggu mendatang, dengan perintah, agar terdakwa segera menunjuk PH nya. Dan jika tidak sanggup, agar memberi tahukan kepada majelis, dengan mengurus Surat Keterangan tidak mapu untuk penunjukan PH yang akan mendampingi.
Penulis:Redaksi