
PRESMEDIA.ID – Tujuh pejabat di Kabupaten Bintan, didakwa menerima suap atau gratifikasi dengan modus dana kontribusi dari pengelolaan kawasan wisata mangrove di Lagoi.
Atas perbuatannya, ke tujuh terdakwa didakwa dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang pada Kamis (20/3/2025).
Ketujuh pejabat yang didakwa dalam kasus Korupsi suap (Gratifikasi) ini adalah:
Pejabat yang Didakwa dalam Kasus Korupsi di Bintan
1.Herika Silvia (mantan Camat Teluk Sebong)
2.Sri Heny Utami (mantan Camat Teluk Sebong)
3.Julpri Ardani (Camat Teluk Sebong)
4.Mazlan (Kepala Desa)
5.Herman Junaidi (Plt Kades)
6.La Anip (mantan Kades)
7.Khairudin (Lurah Kota Baru)
Jaksa menyatakan, para terdakwa merupakan Ketua dan Wakil Ketua Komite Pengawas Wisata Mangrove Sungai Sebong yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati, menerima gratifikasi dana dari Koperasi PT BRC dan operator pengelola wisata mangrove di Bintan.
Modus Operandi Gratifikasi Tujuh Pejabat Bintan
Adapun modus operandi gratifikasi yang dilakukan terdakwa menerima gratifikasi itu adalah, dengan jabatan para terdakwa sebagai Ketua dan Wakil Ketua Komite Pengawas Wisata Mangrove Sungai Sebong yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati.
Dalam jabatan tersebut, mereka menerima dana kontribusi dari badan usaha dan operator wisata di kawasan tersebut.
Dana gratifikasi yang mereka terima dikumpulkan oleh Koperasi Karyawan Wira Artha PT BRC sejak 2017 hingga 2024.
Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pemberdayaan masyarakat, tetapi dalam prakteknya, ratusan juta rupiah per tahun digunakan untuk kepentingan pribadi para terdakwa.
“Dana yang diterima para pejabat ini tidak dimasukkan ke dalam keuangan kecamatan, desa, atau kelurahan, tetapi justru diterima secara pribadi tanpa pertanggungjawaban yang jelas,” kata JPU.
Total dana yang diterima para terdakwa dari pihak swasta pengelola wisata mangrove selama tujuh tahun mencapai Rp1.039.260.000.
Pelanggaran Hukum dan Pasal yang Dikenakan
Perbuatan para terdakwa kata jaksa, bertentangan dengan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang melarang penyalahgunaan wewenang dan penerimaan suap.
Dan atas perbuatanya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Dakwaan Subsider dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Atas dakwaan JPU, para terdakwa melalui kuasa hukumnya, menyatakan tidak keberatan atas dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi.
Majelis Hakim yang dipimpin Boy Salendra serta anggota Fauzi dan Syaiful Arif menunda sidang dan akan melanjutkannya pada Senin (24/3/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi