
PRESMEDIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Situbondo dan Kepala Bidang PUPP terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang/jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo periode 2021-2024.
Dua tersangka yang ditahan adalah KS, Bupati Situbondo, dan EPJ, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPP sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Keduanya ditahan selama 20 hari pertama, mulai 21 Januari hingga 9 Februari 2025, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih,” ujar KPK melalui keterangan tertulis pada Kamis (23/1/2025).
Kronologi Kasus Korupsi Dana PEN Situbondo
Kasus ini bermula pada 2021, ketika Pemkab Situbondo menandatangani perjanjian pinjaman dana PEN untuk pekerjaan konstruksi di Dinas PUPP. Namun, pada 2022, Pemkab Situbondo memutuskan tidak menggunakan dana PEN tersebut dan beralih ke Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk proyek konstruksi yang sama.
Saat ini, KPK tengah menelusuri keberadaan dana PEN yang belum digunakan tersebut.
KPK juga menemukan indikasi bahwa KS dan EPJ terlibat dalam pengaturan pemenang proyek pengadaan barang/jasa di lingkungan Dinas PUPP.
KS diduga meminta “uang investasi” sebesar 10% dari nilai proyek kepada calon rekanan. EPJ, atas perintah KS, mengatur pemenang proyek dan meminta fee sebesar 7,5% dari nilai proyek setelah dana cair. Menurut penyelidikan KPK, KS diduga menerima setidaknya Rp5,75 miliar, sementara EPJ menerima sekitar Rp811 juta.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, atau pasal 11, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
KPK juga menegaskan, proses penyelidikan akan dilakukan secara transparan dan independen. Lembaga anti-rasuah ini juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait praktik korupsi guna memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi


















