
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Tiga saksi kasus korupsi dana deposit Wesel Pos Midai dengan terdakwa Hendri Kurniawan kembali digelar dengan agenda mendengar keterangan saksi dua kakak terdakwa, Susilawati dan Yusmawati bersama istrinya Riri, serta satu saksi mantan pekerja honor yang dipekerjakan terdakwa bernama Rendi di PN Tanjungpinang belum lama ini.
Dalam korupsi dana deposit Wesel Pos Midai Rp687 juta ini terungkap, Terdakwa Hendri Kurniawan, ternyata memanfaatkan identitas KTP Kakak dan saudaranya sebagai konsumen PT.POS yang seolah-olah mengirimkan uang yang didanai deposit PT.POS.
Selanjutnya puluhan hingga ratusan juta dana itu, dikirimkan ke rekening salah seorang pekerja honor bernama Rendi, dan kemudian, dikirimkan lagi ke rekening terdakwa untuk digunakan secara pribadi.
Dua Kakak terdakwa , Yusmawati dan Susilawati mengatakan, penggunaan identitas KTP nya itu sebenarnya tidak diketahui. Karena awalnya, terdakwa meminta dan meminjam identitas KTP nya itu untuk mengurus kepesertaan asuransi.
“Awalnya diminta KTP kami untuk mengurus Asuransi dan kami tidak mengetahui kalau identitas KTP kami digunakan untuk mengirimkan wesel Pos itu,” kata Yusmawati.
Hal yang sama, juga dikatakan kakak ke 4 terdakwa Susilawati, Dia mengatakan identitas KTP nya itu diminta Terdakwa yang merupakan adik bungsunya itu, adalah untuk mengurus Asuransi, dan penggunaan identitasnya untuk mengkorupsi dana PT.POS dengan modus Wesel Pos fiktif sama sekali tidak diketahui.
“Yang kami tahu dia minta KTP untuk ngurus Asuransi, karena kata dia, PT.punya produk Asuransi dengan biaya iuran sangat murah,” sebutnya.
Kedua saksi juga mengaku, identitas KTP nya disalah gunakan “Mengkorupsi” sana PT.POS, baru setelah pihak jaksa memanggil dan memeriksanya.
Dan atas hal itu, kakak beradik dan ibu terdakwa, bahkan sempat menalangi dengan memberikan dua persil Sertifikat Rumahnya sebagai jaminan pelunasan dana PT.POS yang dikorupsi adiknya itu.
Sementara itu, saksi Riri yang merupakan isteri terdakwa, juga mengaku tidak mengetahui dana PT.POS yang dikorupsi suaminya. Karena, selain hanya mengirimkan gaji Rp3 juta per bulan, sebagai isteri Riri mengaku tidak banyak mengetahui kegiatan yang dilakukan terdakwa selain bekerja di kantor PT.POS.
“Saya tahu setelah pimpinan PT.POS datang ke rumah mencari dia, karena katanya sudah beberapa bulan tidak masuk, menggunakan dana Kantor ratusan juta,” sebut Riri.
Atas dasar itu, Riri dan keluarganya juga menanyakan hal itu ke Terdakwa, dan baru mengaku, jika dana tersebut digunakan untuk berjudi online.
Saksi Rendi yang merupakan tenaga honorer rekrutan Terdakwa, juga mengakui jika selama ini, diperintah dan disuruh terdakwa untuk memproses dan mengirimkan sejumlah dana menggunakan identitas kakaknya, ke rekening milik saksi.
“Setelah itu, dia memerintahkan untuk mengirimkan uang itu ke rekeningnya,” ujar Rendi.
Pengiriman dana dari rekeningnya, la jut Rendi dilakukan setiap hari, sesuai dengan perintah terdakwa.
“Dalam satu hari kadang ngirim 10-15 juta, ada juga ke rekening isterinya,” kata Rendi.
Semua transaksi dan pengiriman itu, sebut saksi, sesuai dengan perintah dan arahan terdakwa. Dan atas perbuatan tersebut, terdakwa merugikan keuangan PT.POS Rp687 juta.
Atas perbuatanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joko SH dari Kejaksaan negeri Natuna sebelumnya juga mendakwa terdakwa Hendri dengan dakwaan berlapis melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan Primer,†sebut Joko.
Dalam dakwaan subsider, terdakwa juga dijerat dengan pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usai memeriksa saksi, majelis hakim yang diketuai Eduard P Sihaloho, kembali menunda persidangan padainggi mendatang dengan agenda mendengar keterangan saksi lainya.
Penulis; Redaksi
Editor : Redaksi