BPJS-TK-Tanjungpinang

Korupsi Gratifikasi Proyek Pemukiman Kumuh Kementerian PUPR, Empat Terdakwa Dituntut 2-7 Tahun Penjara

Lima terdakwa meninggalkan ruangan sidang di PN Tipikor Tanjungpinang usai dituntut Jaksa 2 hingga 7 Tahun penjara. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Lima terdakwa meninggalkan ruangan sidang di PN Tipikor Tanjungpinang usai dituntut Jaksa 2 hingga 7 Tahun penjara. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Empat terdakwa korupsi gratifikasi proyek permukiman kumuh Kementerian PUPR di Tanjungpinang, dituntut 2 hingga 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di PN Tipikor Tanjungpinang, Selasa (24/9/2024).

Keempat pelaku penerima gratifikasi proyek peningkatan sarana prasarana permukiman kumuh di Kampung Bugis kota Tanjungpinang itu adalah, Riawan Efendi (Ketua Pokja) Amat Candra (pemilik toko bangunan) Goey Taufik Riyan, pemilik PT Riyantama dan Michelindo, serta Erwan Yuni Suryanta, Direktur PT Riyantama.

Jaksa Sari Lubis mengatakan, para terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama, sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun tuntutan pada masing-masing terdakwa antara lain:
1.Terdakwa Riawan Effendi dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta, dengan subsider 3 bulan kurungan.

2.Terdakwa Amat Candra dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta, dengan subsider 3 bulan kurungan.

3.Terdakwa Goey Taufik Riyan dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan.

4.Terdakwa Erwan Yuni Suryanta dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa Dodi Sugiarto juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp2,4 miliar atas kerugian negara.

“Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam satu bulan setelah putusan, digantikan dengan hukuman pidana selama 3 tahun 6 bulan,” ujar Jaksa.

Sementara Uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa Amat sebesar Rp300 juta serta oleh Riawan Efendi sebesar Rp2,005 miliar dirampas untuk negara.

Atas tuntutan ini, keempat terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan keberatan dan akan mengajukan Pledoi Pembelaan.

Terdakwa dan kuasa hukumnya juga meminta waktu ke Majelis Hakim untuk menyiapkan pembelaannya (Pledoi) secara tertulis.

Majelis Hakim Ricky Ferdinand bersama Hakim Ad Hoc Tipikor Syaiful Arif dan Fauzi selanjutnya menunda persidangan dan akan akan dilanjutkan dua minggu mendatang.

Sebelumnya lima tersangka korupsi suap proyek kementerian PUPR dalam peningkatan sarana prasarana Permukiman kumuh di kampung Bugis Senggarang ini ditetapkan Kejaksaan negeri Tanjungpinang.

Ke Lima terdakwa, yang terdiri dari Pokja Lelang dan kontraktor, disangka telah bekerja sama memenangkan tender proyek dengan cara memberikan suap.

Penulis: Roland
Editor : Redaktur

Komentar