Korupsi Hibah Bansos APBD Natuna Tp1,7 M, Kejati Terima Tersangka Tunggal Wan Sofian Dari Penyidik Polda Kepri

Jaksa penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kepri saat memeriksa tersangka tunggal kasus Korupsi Hibah Bansos ketua LSMForkot Wan Sofian dari penyidik Polda Kepri
Jaksa penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kepri saat melakukan pemeriksaan tersangka tunggal kasus Korupsi Hibah Bansos ketua LSMForkot Wan Sofian di Kejati Kepri

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepri, menerima tahap II, (Tersangka tunggal Wan Sopian dan barang bukti), kasus korupsi dana hibah bantuan sosial (Bansos) APBD Natuna, 2011, 2012 dan 2013 yang mengakibatkan kerugian negara Rp1.7 Miliar.

Penyerahan tersangka dan Barang Bukti kasus korupsi dana hibah Bansos Natuna ini, dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri pada Selasa (14/11/2023) lalu.

Tersangka Wan Sofian, adalah Ketua LSM Forkot Natuna yang diduga melakukan korupsi dana hibah bantuan sosial APBD Natuna 2011, 2012, 2013 dengan modus membuat laporan pertanggungjawaban Fiktif atas dana APBD yang diterimanya secara berturut-turut dari kabupaten Natuna.

Adapun total kerugian negara atas dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka Rp1.777.500.000,-.

Atas perbuatannya, tersangka tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dalam perbuatan berlanjut.

Selain itu tersangka juga dijerat dengan pasal 3 Jo Pasal 18 UU yang sama, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri melalui Kepala seksi penerangan hukum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso mengatakan, pada proses tahap II tersangka tunggal korupsi Hibah Bansos APBD Natuna itu, telah dilakukan Tim JPU Kejati Kepri.

Sebelum dilakukan serah terima dari penyidik, Tim JPU kejati Kepri, juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Wan Sofyan di Kejati Kepri.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka yang didampingi penasehat hukumnya dinyatakan sehat. Selain itu, juga dilakukan penelitian dan pemeriksaan berkas dan barang bukti tersangka,” ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penelitian Barang bukti dan tersangka, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kepri, melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari kedepan.

Dalam penahanan ini, Kejati Kepri menitipkan tersangka di Rutan Kelas I Tanjungpinang terhitung sejak 14 November sampai dengan 03 Desember 2023 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan.

“Saat JPU Kejati Kepri, sedang menyiapkan dakwaan tersangka, untuk segera dilimpah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang,” pungkasnya.

Penulis:Presmedia
Editor  :Redaksi