Korupsi IUP-OP Bauksit, Kejati Kepri Lidik Keterlibatan PT.GBA dan Oknum Pejabat “Korup” Penerima Kuota

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Sidarwidadi SH
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Sidarwidadi SH.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Kejaksaan tinggi Kepri menyatakan terus mendalami keterlibatan PT.Gunung Bintan Abadi (GBA) serta oknum pejabat penegak hukum “Korup” yang menerima quota 250-300 ribu ton eksport tabang bauksit, dalam korupsi pengelauran Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) di Kepri.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Sudarwidadi mengatakan, sebelum penetapan 12 tersangka dalam korupsi IUP-OP pertambangan itu, pihaknya juga telah memangil dan memeriksa direktur dan management PT.GBA selaku pemilik 1,6 juta metrik ton quota eksport bouksit yang di keluarkan kementerian ESDM.

Kemarin management pengurusnya juga sudah dipanggil dan diperiksa, dan kalau ada bukti yang mengarah, keterlibatan perusahan itu kami akan proses sesuai hukum,”tegasnya pada wartawan, di Bintan serta dalam pers riliesnya di Kajati Kepri, Selasa (19/5/2020).

Sudarwidadi melanjutnya, semua yang terlibat dalam pengeluaran dan yang memanfaatkan IUP-OP serta penjualan tambang bouksit yang mengakibatkan kerugian negara Rp.32 Milliar itu, akan terus ditindak lanjuti.

“Demikian juga kemarin, awalnya kan hanya 2 tersangka dulu, ada keterangan tersangka dan alat bukti yang mengarah perusahan, kita tindak lanjuti dan tetapkan 10 direktur perusahaan itu sebagai tersangka. Demikian juga nanti, kalau ada bukti dan keterangan 12 tersangka ke perusahan itu kami akan tindak lanjuti,”ujarnya.

Disinggung mengenai keterlibatan sejumlah pejabat dan oknum aparat penegak hukum “Korup” yang juga menerima bagian serta quota eksport bouksit in dari PT.GBA, lalu memberikannya ke 10 perusahaan penerima IUP-OP bouksit yang ditetapkan terangka itu, Kejati Kepri mengakui, memang mendapat infromasi dan laporan itu, Namun pihaknya belum mengetahui secara detail sesuai fakta dan datanya.

Sebagai mana diketahui, kejaksaan Tinggi Kepri sebelumnya telah menetapkan 12 tersangka dalam dugaan korupsi pengeluaran, pemanfaatan IUP-OP Bauksit, serta penjulan material baoksit di Bintan Provinsi Kepri.

Ke 12 tersangka itu adalah Am selaku mantan Kepala Dinas Pertambang dan ESDM Kepri dan At selaku mantan kepala DPMPTSP Kepri. Sedangkan 10 pimpinan perseroan (Direktur) dan Perseroan komanditer (Komisaris) persuahaan penerima IUP-OP yang tidak bergerak dibidang pertambangan itu antara lain:
1.Tersangka BSK jabatan Pesero (komisasir) komanditer CV.BSK
2.Tersangka WBY jabatan direktur CV.BSK
3.Tersangka HEM jabatan Ketua Koperasi HKTR
4.Tersangka S selaku Wakil Ketua Koperasi HKTR
5.Tersangka J jabatan Perseoran Komanditer CV SKM;
6.Terangka MAA jabatan Kepala Cabang PT TMBS
7.Tersangka MA jabatan Direktur PT CTAL
8.Tersangka ER jabatan Direktur CV GMS
9.Tersasngka J jabatan Mitra BUMDES MJ
10.Tersagka AR jabatan Direktur CV GSM

Ke 12 tersangka korupsi IUP-OP baokust di Bintan Provinsi Kepri ini, dijerat dengan pasal 2 jo pasal 18 jo pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak Pidana Koripsi, jo pasal 55 KUHP.

Penulis:Redaksi�