
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Kejaksaan tinggi Kepri mengatakan, dua berkas perkara tersangka dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan-Operasi Produksi (IUP-OP) tambang Bauksit di Kepri atas nama tersangka Amjon dan Azman Taufik, akan dilimpah bulan ini (Mei) ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepri Ali Rahim mengatakan, proses penyidikan berkas perkara ke dua tersangka awal kasus korupsi IUP-OP tambang bauksit itu, saat terus digesa oleh penyidik.
“Untuk Dua tersangka AM dan Az, Pak Kajati menargetkan pertengahan Mei 2020 ini, berkas perkaranya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang untuk disidangkan,” ujar Ali Rahim pada PRESMEDIA.ID di Tanugpinang belum lama ini.
Saat ini, lanjut Ali, posisi berkas perkara ke dua tersangka tersebut telah dilimpahkan Jaksa Penyidik ke Jaksa Penuntut (Tahap I) guna dilakukan telaah dan rencana tuntutan.
Sekedar mengingatkan, Kejaksaan Tinggi Kepri sebelumnya menetapan mantan kepala dinas ESDM Kepri Am (Amjon) dan Mantan Kepala dinas DPMPTS Kerpri Ad (Azman Taufiq) sebagai tersangka dugan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pengeluaran IUP-OP tambang bauksit yang diduga tanpa prosedur di Bintan Provinsi Kepri.
Amjon yang merupakan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Azaman Taufiq sebagai mantan Kepala DPMPTSP diduga merekomendasikan 10-20 IUP-OP tambang bauksit pada perusahaan yang tidak bergerak di bidang pertambangan.
Atas rekomendasi dan pengelauran IUP-OP tambang bauksit itu, sejumlah perusahaan yang tidak bergerak dibidang pertambangan itu, selanjutnya melakukan pengerukan dan penambangan material bauksit di sejumlah kawasan di kabupaten Bintan.
Dari penambangan yang dilakukan, ratusan ribu metrik ton material bauksit yang dikeruk, kemudian dijual ke PT.Gunung Bintan Abadi (GBA), sebuah perusahan pemilik 1,6 juta ton quota tambang yang diberikan Dirjen kementerian ESDM untuk dijual ke China.
Amjon dan Azaman Taufik sendiri oleh, kejaksaan dijerat dengan pasal 2 jo pasal 3 UU Tipikor atau pasal 11, 12 atau pasal 23 UU nomor 30 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selanjutnya, dalam proses penyidikan, Kejaksaan Tinggi Kepri kembali menetapkan 10 orang tersangka tambahan korupsi pengeluaran izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bauksit di provinsi Kepri ini.
Ke 10 tersangka baru itu, adalah ASN yang merangkap sebagai perseroan komanditer atau komisaris,� bersama sejumlah direktur� perusahaan penerima IUP-OP dari tersangka Amjon dan Azman Taufik.
Penulis:Redaksi