
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau memeriksa Plt. Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Bintan inisial Bayu Wicaksono, bersama sejumlah saksi lain dalam penyidikan dugaan korupsi pembangunan proyek Jembatan Rp16,9 Miliar tahun 2018-2019 di Tanah Merah kecamatan Teluk Bintan.
Kepala seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri Nixon Andreas, mengatakan, pemeriksaan sejumlah saksi itu dilakukan penyidikan sebagai tindak lanjut dari penyidikan Kasus Korupsi proyek jembatan tersebut.
Ke 10 orang saksi yang diperiksa, merupakan dari pihak swasta dan Pegawai BP. Kawasan Batam, serta ASN dinas Perkim Kabupaten Bintan.
“Ada 10 saksi dari Swasta, dan ASN yang kita mintai keterangan, termasuk Plt. Kadis Perkim Bintan yang juga Sekertaris berinisial BW (Bayu Wicaksono Red),” kata Nixon, Senin (22/8/2022).
Pemeriksaan terhadap Plt. Kadis Perkim Bintan lanjut Nixon, dilakukan karena pada proyek itu dia (Plt. Kadis Perkim-red) merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan jembatan itu.
“Jadi Saksi BW ini adalah PPK Proyek-nya. Selain itu ada juga saksi fakta dari pihak swasta,” sebutnya.
Selain sejumlah saksi fakta itu, penyidik kata Nixon juga akan segera meminta keterangan saksi ahli dalam perkara tersebut. Setelah pemeriksaan rampung, selanjutnya akan dilakukan gelar perkara, untuk menetapkan siapa orang (Tersangka) yang paling bertanggung jawab dalam proyek itu.
“Setelah pemeriksaan saksi ini selesai, akan dilakukan gelar, untuk menyimpulkan siapa pelaku tersangka dalam kasus itu. Semoga dalam waktu dekat bisa lanjut ke penetapan tersangka,” jelasnya.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan tinggi Kepri juga telah menaikan status pengumpulan data dan keterangan (pulbaket lid) dugaan korupsi proyek Pembangunan Jembatan Tanah Merah di Bintan ini ke tingkat penyidikan.
Proyek pembangunan jembatan Tanah Merah Bintan sendiri, berawal pada tahun 2018, ketika BP. Kawasan Batam mengalokasikan anggaran pekerjaan proyek Pembangunan Jembatan di Tanah Merah Bintan dalam menunjang sarana dan prasarana FTZ menggunakan anggaran APBN 2018 dengan nilai kontrak pekerjaan Rp.9,66 miliar.
Selanjutnya, Kontraktor pelaksana pembangunan Jembatan itu adalah PT. BFG dan konsultan pengawas CV. DS, dengan masa pelaksanaan pekerjaan 150 hari kalender. Namun dalam pelaksanaanya, hingga habis masa pengerjaan pada 14 Desember 2018, PT. BFG tidak dapat menyelesaikan pekerjaan pembangunan jembatan.
Selanjutnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BP. Batam melakukan pemutusan kontrak dengan kondisi real progress pekerjaan 35,35 persen dan realisasi pembayaran sebesar Rp.3.523.000.000,-.
Adapun alasan pemutusan kontrak yang dilakukan PPK dari BP. Batam, disebabkan PT. BFG tidak dapat mendatangkan tenaga ahli, project manager dan Site Manager serta, alat dan supply material tiang pancang yang menjadi pekerjaan utama.
Selanjutnya pada 2019, pekerjaan jembatan kembali dilanjutkan BP. Batam dengan alokasi pagu anggaran Rp.7,5 milyar. Melalui pelelangan, Pejabat Pelaksana Lelang (PPL) memenangkan CV. BML sebagai kontraktor pelaksana pekerjaan dengan nilai kontrak Rp.7.395.000.000,-, jangka waktu pelaksanaan 210 hari kalender.
Sedangkan Konsultan Pengawas Pekerjaan pada proyek 2018 ini adalah CV. PPC dengan nilai kontrak Rp.249.000.000,-.
Kemudian pada 5 November 2019, PPK dan Konsultan Pengawas serta Kontraktor penyedia pekerjaan, mengadakan rapat evaluasi, dengan hasil rapat, dalam pekerjaan, ditemukan adanya permasalahan teknis adanya perbedaan kondisi exciting dan komponen material bangunan yang telah terpasang dibandingkan dengan desain perencanaan awal.
Selain itu, juga ditemukan penurunan tanah timbunan yang telah terpasang, serta gulingan tanah pada dinding penahan tanah oprit jembatan, Akibatnya, permukaan Jembatan menjadi miring ke arah dalam abutment dan tiang pancang bawah dinding penahan tanah juga patah.
Namun atas sejumlah permasalahan itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK BP.Batam) tetap melakukan pembayaran progres pekerjaan 100 persen atau Rp.7.395.000.000,- pada 18 Desember 2019, sementara Jembatan hingga saat ini tidak bisa digunakan.
Penyidik Kejati Kepri memperkirakan, kerugian Negara yang diakibatkan proyek ini bisa mencapai Rp.11.663.260.722,- Namun demikian Penyidik juga masih menunggu audit perhitungan dari BPK Perwakilan kepri.
Penulis : Roland
Editor : Redaksi