Yurioskandar Pinjam Jatah Kepala BC Atas Pengaturan Kuota Rokok di BP. Kawasan Bintan  

*Pakai Jatah Kepala BC Tanjungpinang Rp200 juta

Saksi Yorioskandar saat memeriksa barang bukti dalam sidang terdakwa Apri di PN Tanjungpinang
Saksi Yorioskandar saat memeriksa barang bukti dalam sidang terdakwa Apri di PN Tanjungpinang

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kendati sempat berkelit dari sejumlah pertanyaan Jaksa KPK, Anggota BP.Kawasan Bintan saksi Yurioskandar akhirnya mengakui, berprofesi sebagai pengambil dan pengantaran jatah “Uang Haram” korupsi pengaturan kuota rokok dan Minuman beralkohol (Mikol) yang dilakukan di BP.Kawasan Bintan.

Selain mengambil jatah pengurusan dan pengaturan kuota rokok dari Bobby Jayanto, Yurioskandar pada 2017 dan 2018 juga mengaku, diperintah terdakwa M.Saleh Umar sebagai Plt.Kepala BP.Kawasan Bintan mengambil seumlah dana dari Importir PT.Golden Bambu bernama Vera.

Atas perintah itu, mantan anggota Dewan Bintan ini menemui Vera dan mengambil sejumlah dana. tetapi berapa jumlah uang yang diambilnya dari Vera Yorioskandar mengaku tidak tahu, karena saat itu uang tersebut langsung diserahkan ke terdakwa M.Saleh Umar.

“Fee yang saya dapat Rp200 juta. Dan selama 2 tahun sepertinya total yang saya dapat Rp 400 juta,”katanya. .

Selain itu, terdakwa M.Saleh Umar dikatakan Yorioskandar juga pernah memberinya uang Rp40 juta. Tetapi dari mana dan uang apa yang diberikan terdakwa itu, mantan anggota DPRD Bintan ini mengaku tidak menanyakan.

Yurioskandar juga mengaku, pernah ditelpon terdakwa Apri Sujadi dan bertanya, “Apakah BP.Bintan mengeluarkan kuota rokok, jika ingin mengeluarkan kuota rokok harus koordinasi dahulu,” katanya menirukan ucapan Apri.

Pakai Jatah Kepala BC Tanjungpinang Rp200 juta    

Selain sebagai tukang ambil jatah, ternyata anggota BP.Kawasan Bintan Yurioskandar juga menjadi kurir yang disuruh Kepala BP.Kawasan Bintan terdakwa M.Saleh Umar untuk mengantar dan menyerahkan jatah uang “Haram” pengaturan kuota rokok di Bintan ke Kepala Bea dan Cukai Tanjungpinang Sodikin.

Adapun jumlah dana yang disuruh M.Saleh Umar untuk diserahkan adalah Rp.200 juta. Tetapi sayang, saat itu Kepala BC Tanjungpinang Sodikin saat itu tidak mau menerima. Karena tidak diterima, selanjutnya Yorioskandar tidak mengembalikan dana tersebut kepada M.Saleh Umar. Namun digunakanya sendiri dengan dalih pinjaman.

“Selanjutnya uang Rp.200 juta itu saya pinjam dan sudah saya kembalikan ke penyidik KPK saat penyidikan,” ujarnya.

Pemeriksaan saksi kasus korupsi pengaturan kuota rokok dengan terdakwa Apri Sujadi dan M.Saleh Umar ini akhirnya discord majelis Hakim karena Magrib. Selanjutnya, akan kembali dilanjutkan hingga tengah malam memeriksa Yurioskandar dan Staf Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan (BP) Bintan, Alfeni Harmi.

Sebelumnya, JPU KPK mendakwa Apri Sujadi bersama-sama dengan M.Saleh Umar sebagai Plt.Kepala BP.Kawasan Bintan, melakukan tindak pidana korupsi dalam pengaturan peredaran barang kena cukai berupa Rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016 sampai dengan 2018.

Atas perbuatan nya Jaksa KPK mendakwa Apri Sujadi dengan dakwaan Subsider melanggar pasal 2 ayat 1 Pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dalam Dakwaan Primer, Jaksa juga menjerat Terdakwa Apri Sujadi dengan dakwaan Primer melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Penulis:Roland
Editor  :Redaksi