Korupsi Pas Masuk Pelabuhan SBP Tanjungpinang, Kejari Periksa 20 Saksi Termasuk Mantan Dirut PT.TMB dan Direksi PT.Pelindo

Kejaksaan Negeri Tanjungpinang masih menyelidiki dugaan korupsi dana sharing fee pas masuk Pelabuhan Sri Bintan Pura. Sebanyak 20 saksi, termasuk mantan direksi PT TMB dan PT Pelindo, telah diperiksa.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Rahmad Surya Lubis (Roland/ Presmedia)
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Rahmad Surya Lubis (Roland/ Presmedia)

PRESMEDIA.ID– Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menyatakan, hingga saat ini masih mendalami dugaan korupsi dana sharing fee pas masuk Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang periode 2016 hingga 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rahmad Surya Lubis, mengatakan proses penanganan perkara tersebut saat ini masih pada tahap penyelidikan.

Dalam proses penyelidikan, Kejari Tanjungpinang telah memeriksa 20 orang saksi. Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai dari mantan direksi PT Pelindo, PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB), hingga pejabat Pemerintah Kota Tanjungpinang.

“Masih dalam tahap penyelidikan dan sudah memeriksa sekitar 20 saksi, termasuk mantan direksi PT.TMB dan PT.Pelindo dan dari Pemko,” ujar Rahmad, Kamis (5/2/2026).

Namun demikian, Rahmad menegaskan perkara tersebut belum ditingkatkan ke tahap penyidikan, karena jaksa masih mengumpulkan alat bukti tambahan.

Fokus Penyelidikan Penetapan dan Penggunaan Dana Sharing Fee

Kejaksaan lanjut dia, saat ini tengah mendalami mekanisme penetapan pembagian sharing fee serta penggunaan dana pas masuk pelabuhan tersebut di lingkungan PT.TMB dan PT.Pelindo.

“Masih kami dalami terkait penetapan, pembagian, serta penggunaan dana sharing fee pas masuk pelabuhan, baik di PT.TMB maupun di PT.Pelindo,” jelasnya.

Kerja Sama Pemkot dan Pelindo Soal Pas Masuk Pelabuhan

Untuk diketahui, Pemerintah Kota Tanjungpinang dan PT.Pelindo sebelumnya telah menjalin nota kesepahaman (MoU) terkait pemungutan pas masuk penumpang di Pelabuhan Domestik dan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) pada 2015.

Kerja sama tersebut kemudian didelegasikan secara business to business kepada BUMD PT.Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) untuk ditindaklanjuti bersama dengan PT.Pelindo 1 Cabang Tanjungpinang.

Rp16,26 Miliar Diterima PT.TMB, Tak Masuk Kas Daerah

Namun fakta mencengangkan terungkap, selama periode 2017 hingga 2023, PT.TMByang telah menerima dana sharing fee pas masuk pelabuhan tersebut Rp16,26 miliar dari PT Pelindo, tidak pernah disetorkan ke Kas Daerah, melainkan digunakan langsung oleh PT.TMB untuk operasional perusahaan.

Padahal, perjanjian pengelolaan pas masuk pelabuhan ini selalu diperbarui setiap tahun antara Pemkot Tanjungpinang dan PT.Pelindo melalui PT.TMB.

Perjanjian dan Skema Pembagian Terbaru

Pada periode 2023–2024, kesepakatan pembagian sharing fee tertuang dalam perjanjian antara Pemkot Tanjungpinang dan SPMT, yang kemudian dinovasi melalui sejumlah perjanjian lanjutan hingga Oktober 2024.

Dalam kesepakatan terbaru, pembagian ditetapkan:
Pas Terminal Domestik: 10%
Pas Terminal Internasional WNA: 10%
Pas Terminal Internasional WNI: 10%
Pas Pengantar/Penjemput: 10%

Namun Ironisnya, meski skema pembagian telah ditetapkan, penerimaan shering fee pada Pemerinitah kota Tanjungpinang melalui PT.TMB justru mengalami penurunan signifikan.

Jika pada 2017–2019 Pemkot Tanjungpinang menerima sekitar Rp3–4 miliar per tahun, Tapi sejak 2020 hingga 2023 angka tersebut merosot drastis menjadi hanya Rp800 juta hingga Rp1 miliar.

Perjanjian pembagian Sherung fee pada 2020 dan 2023 ini, ditandatangani oleh mantan Walikota Tanjungpinang Hj.Rahma dan Plt.Walikota Tanjungpinang Hasan Sos.

Dugaan Pemotongan Sepihak oleh PT.Pelindo

Tak hanya itu, sebelum pembagian sharing fee dilakukan, PT.Pelindo Tanjungpinang juga diduga melakukan pemotongan dana di luar perjanjian KSO.

Salah satunya adalah pemotongan dana IT sebesar Rp450 juta per tahun, yang dinilai terlalu besar dan tidak memiliki kejelasan peruntukan.

Selain itu, terdapat pula dugaan alokasi anggaran fiktif untuk kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan, namun tetap dilakukan pemotongan oleh pihak PT Pelindo.

Penulis:Roland
Editor :Redaktur