
PRESMEDIA.ID – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung menggeledah dan menyita 5 dus Dokumen serta barang bukti lain, dari ruangan Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Senin (10/2/25).
Kepala penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar mengatakan, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik Kejagung ini, dilakukan sebagai tindak lanjut dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai dengan 2023.
Penggeledahan dan penyitaan lanjutnya, dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor PRIN-34/F.2/Fd.2/02/2025 Tanggal 10 Februari 2025.
“Penggeledahan dilakukan di 3 titik lokasi yaitu, Ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu. Ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir dan Ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi,” sebut Harli.
Dero penggeledahan ini lanjutnya, tim Penyidik telah menemukan dan mengamankan 5 dus dokumen, barang bukti elektronik handphone sejumlah 15 (lima belas) unit, 1 (satu) unit laptop dan 4 (empat) soft file.
Terhadap barang-barang yang ditemukan tersebut, telah dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus untuk selanjutnya akan dimintakan persetujuan penyitaan ke Pengadilan Negeri setempat.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi