
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) memanggil dan memeriksa sejumlah perusahaan dan staf serta pegawai BP.Kawasan Batam dalam pengusutan dugaan korupsi “kebocoran” dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Pelabuhan Batu Ampar, Batam.
Dugaan korupsi di Badan Usaha Pelabuhan BP.Batam ini, telah memasuki tahap penyidikan dengan puluhan saksi yang telah diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri.
Meski dalam tahap penyidikan, Namun hingga saat ini Kejati Kepri belum menetapkan tersangka yang bertanggung jawab atas penyelewengan dana PNBP yang diperkirakan merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah tersebut.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Mukharom, mengatakan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi masih terus dilakukan untuk mengungkap pihak yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi tersebut.
“Kami masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab dalam dugaan kasus ini,†kata Mukharom di Tanjungpinang.
Hingga saat ini lanjutnya, telah puluhan saksi dari berbagai pihak, termasuk dari BP Batam, PT Pelabuhan Batam dan perusahaan pelayaran lainnya yang telah diperiksa.
Selain itu, penyidik juga telah meminta audit kerugian negara kepada BPKP terkait kasus ini.
Modus Operandi Korupsi di Pelabuhan Batu Ampar
Dalam dugaan kasus korupsi ini, beberapa perusahaan diduga tidak membayar PNBP atas labuh jangkar dan tambat kapal yang dilakukan di Pelabuhan Batu Ampar.
Dana PNBP yang diterima pengelola dari perusahaan-perusahaan pelayaran, juga diduga “Ditilep” dan tidak disetorkan ke kas negara.
Akibat korupsi ini, kerugian negara dari tahun 2019 hingga 2021 diperkirakan mencapai ratusan miliar hingga triliunan rupiah.
Profil Pelabuhan Batu Ampar
Pelabuhan Batu Ampar adalah pelabuhan peti kemas terbesar di Batam, dimiliki dan dikelola oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam yang awalnya bekerja sama dengan PT.Pelabuhan Batam dan PT.Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo.
Pelabuhan ini merupakan salah satu unit usaha di bawah kedeputian Anggota Bidang Pengusahaan BP Batam yang bertanggung jawab mengelola pelabuhan di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam.
Sejak 2017, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan dan BP Batam, pengelolaan pelabuhan ini dipisahkan dari KSOP Khusus Batam, sehingga Kantor Pelabuhan Laut berubah nama menjadi Badan Pengelola Pelabuhan Batam.
Pada 2018, badan ini menyediakan jasa kepelabuhanan Ship to Ship Floating Storage Unit (STS-FSU) di Perairan Batu Ampar, dan pada 2029, berganti nama menjadi Badan Usaha Pelabuhan BP Batam.