Korupsi PNBP, Dua Dirut Perusahaan Mitra BP.Batam Didakwa Pasal Memperkaya Diri

Pelabuhan BP.Batam. (Sumber: Dok BUP PT.Pelabuhan Batam)
Pelabuhan BP.Batam. (Sumber: Dok BUP PT.Pelabuhan Batam)

PRESMEDIA.ID – Dua direktur utama perusahaan penyedia jasa tunda dan pandu kapal, mitra Badan Pengusahaan (BP) Batam, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan pasal berlapis.

Kedua terdakwa ini, diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah karena tidak menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas dan tandu dan pandu yang telah dipungut dari ribuan kapal yang berlabuh di Pelabuhan Batam.

Kedua terdakwa yang disidangkan secara terpisah di PN Tipikor Tanjungpinang ini adalah Syahrul, Direktur PT. Pelayaran Kurnia Samudra dan Direktur Utama PT. Segara Catur Perkasa dan terdakwa Allan Roy Gemma, Direktur PT.Gemalindo Shipping Batam dan Direktur Utama PT. Gema Samudera Sarana.

Sidang dakwaan keduanya, dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmarlina Sembiring dan Jaksa Gilang Prasetyo Rahma dari Kejari Batam, di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis (20/3/2025).

Jaksa mengatakan, terdakwa Syahrul dan Allan Roy Gemma bekerja sama dengan Hari Setyobudi, Kepala Kantor Pelabuhan Kelas I Batam telah memperkaya diri sendiri dengan melawan hukum.
Mereka tidak menyetorkan PNBP atas jasa tunda dan pandu kapal yang dipungut dari ribuan kapal yang berlabuh di Pelabuhan Batam.

Modus Korupsi PNBP di Pelabuhan Batam

Sebagai informasi, Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT. Pelabuhan Batam merupakan unit usaha khusus yang mengelola pelabuhan di Batam. Tidak seperti pelabuhan lain yang berada di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, pelabuhan di Batam dikelola langsung oleh BP Batam.

Dalam kerja sama dengan beberapa perusahaan jasa kapal, BP Batam memberikan izin operasional kepada PT. Pelayaran Kurnia Samudra, PT. Segara Catur Perkasa dan PT. Gemalindo Shipping Batam serta PT. Gema Samudera Sarana.

Perusahaan-perusahaan ini bertugas menyediakan layanan jasa tunda dan pandu kapal di seluruh yang dikelola BP.Batam di Batam.

Namun, sepanjang memberi layanan tunda dan pandu kapal dengan tarif dana yang diterima, Perusahaan-perusahaan ini tidak menyetorkan PNBP sesuai ketentuan.

Jumlah Kapal yang Ditangani dan Kerugian Negara

Data menunjukkan bahwa selama periode 2015- 2021, jumlah kapal yang menggunakan jasa tunda dan pandu dari perusahaan-perusahaan ini mencapai, PT.Pelayaran Kurnia Samudra & PT. Segara Catur Perkasa sebanyak 5.575 kapal (2015), 5.648 kapal (2016), hingga 3.649 kapal (2021).

Sedangkan PT. Gemalindo Shipping Batam, sebanyak 1.909 kapal pada (2015), 2.351 kapal (2018), hingga 1.369 kapal (2021).

Kerugian negara akibat ketidak setoran PNBP jasa tunda kapal ini diperkirakan mencapai Rp 6,4 miliar lebih dan USD 31.975,84 dari PT. Pelayaran Kurnia Samudra dan Rp 193 juta lebih dari PT. Gemalindo Shipping Batam.

Kasus korupsi PNBP jasa tunda dan pandu kapal di Pelabuhan Batam ini menjadi perhatian publik, mengingat jumlah kerugian negara yang sangat besar.

Atas perbuatannya, ke dua terdakwa didakwa Jaksa melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dalam dakwaan Primer.

Dalam dakwaan Subsider, Terdakwa Syahrial dan Allan Roy Gemma juga didakwa melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Atas dakwaan ini, ke dua terdakwa dan kuasa hukumnya menyatakan tidak keberatan, hingga Hakim PN Tipikor Tanjungpinang kembali menunda persidangan dan akan melanjutkannya pada Minggu mendatang.

Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi