KPK Benarkan Sidik Dugaan Korupsi Barang Kena Cukai di Bintan

Mantan Pejabat Dinas Perdagangan dan Sekretaris BP Kawasan Bintan
Mantan Pejabat Dinas Perdagangan dan Sekretaris BP Kawasan Bintan, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perpustakaan Bintan, Edi Pribadi.(Foto:Redaksi/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan, sedang melakukan penyidikan (Sidik) dugaan korupsi pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 sampai 2018.

“Kami belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya,” kata Plt.Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam rillis yang dikirim, Kamis (25/2/2021).

Ali menyampaikan, mengenai peningkatan status tersangka, menjadi kebijakan pimpinan KPK, dan akan diumumkan setelah penangkapan atau penahanan dilakukan terhadap para tersangka.

“Pada waktunya nanti, KPK pasti akan memberitahukan kepada masyarakat tentang konstruksi perkara, alat buktinya apa saja dan akan dijelaskan siapa yang telah di tetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya,” paparnya.

Namun demikian lanjut Ali, sebagai bentuk transparansi kepada publik, KPK akan menginformasikan setiap perkembangan penanganan perkara yang ditangani.

Sebelumnya, di beritakan sejumlah pejabat kabupaten Bintan diperiksa penyidik KPK di ruang Antan Seludang Polres Tanjungpinang, Kamis (25/2/2021).

Pantauan PRESMEDIA.ID di Mapolres Tanjungpinang, sejumlah pejabat yang diperiksa penyidik KPK itu di antaranya, Edi Pribadi sebagai mentan kepala dinas Perdagangan dan Sekretaris Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas (KPBPB) Bintan, dan Mardiah sebagai Kepala DPMPTS Bintan.

Penulis: Roland
Editor : Redaksi