
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menggeledah dua rumah kosong yang diduga milik pengusaha rokok di Perumahan Mutiara Bintan Blok I Nomor 17 dan 18 RT 8 RW 01, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Senin (27/3/2023).
Ketua RT Suherman mengatakan, penggeledahan itu disebut warga terkait dugaan korupsi pengaturan Barang Kena Cukai (BKC) kuota rokok dan minuman beralkohol (Mikol) pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).
Namun demikian, Suherman mengaku, tidak mengetahui langsung terkait dengan penggeledahan rumah tersebut. Namun, ia mengaku mendapat informasi itu dari grup WhatsApp warganya bahwa dua rumah kosong di lingkungan digeledah KPK.
“Semalam info dari warga seperti itu, Ada 6 orang bersama Polisi bawa senjata laras panjang ke rumah itu,” kata Suherman.
Kendati demikian, Suherman juga mengaku tidak mengetahui pasti siapa sosok yang disebut-sebut bos rokok tersebut. Dan rumah yang digeledah itu, sepengetahuannya dilaporkan atas nama Sandi pada 2019 lalu.
Kemudian pada 2020 lalu lanjut Suherman, rumah itu tidak ditempatkan lagi. Sehingga, saat ini rumah itu dalam kondisi kosong.
“Mereka menggunakan 4 unit mobil Kijang Innova, karena kosong cuma sebentar saja setelah itu pergi,” jelasnya.
Di Tempat terpisah Humas PN Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang Isdaryanto mengatakan, hingga saat ini tidak pernah menerima surat permohonan izin penggeledahan di Tanjungpinang.
“Untuk permohonan penggeledahan belum ada sampai saat ini,” kata Isdaryanto saat dikonfirmasi PRESMEDIA.ID.
Sementara itu, Kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri yang dikonfirmasi dengan kegiatan penggeledahan penyidik KPK di Tanjungpinang Provinsi Kepri ini belum memberi tanggapan. Konfirmasi PRESMEDIA.ID melalui Whatsapp massanger ke hand phond Ali Fikri juga belum ada jawaban.
Sebelumnya, penyidik KPK secara resmi merilis kembali melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi pengaturan Barang Kena Cukai (BKC) kuota rokok dan minuman beralkohol pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Tanjungpinang, Kepri.
Penyelidikan itu dilakukan karena diduga adanya penetapan dan perhitungan fiktif, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah, hingga mencapai ratusan miliar rupiah.
“Tim penyidik saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti, diantaranya dengan melakukan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi termasuk agenda penggeledahan di beberapa lokasi terkait.†ujar Jubir KPK, Ali Fikir melalui rilis yang diterima media ini Senin (27/3/2023).
Penulis: Roland
Editor : Redaktur