KPK Geledah Kantor BI dan OJK Terkait Kasus Gratifikasi Anggota DPR

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. (Foto: Pasha Yudha Ernowo Infopublik.id/Youtube KPK)
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. (Foto: Pasha Yudha Ernowo Infopublik.id/Youtube KPK)

PRRESMEDIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana korupsi (TPK).

Kali ini, penyidikan dilakukan atas dugaan gratifikasi yang melibatkan salah satu anggota DPR RI Komisi XI periode 2019-2024.

Dugaan ini terkait dengan penerimaan hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajiban serta tugasnya sebagai anggota DPR RI yang membidangi keuangan dan perbankan.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan pada 16 Desember 2024. Sebagai tindak lanjut, penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi penting, termasuk kantor Bank Indonesia (BI) pada 16 Desember 2024 dan salah satu direktorat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 19 Desember 2024.

Langkah ini menegaskan komitmen KPK dalam mengungkap dugaan korupsi di sektor keuangan yang strategis bagi perekonomian nasional.

Tessa menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan dan memperkuat alat bukti. “Hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa dokumen, surat, barang bukti elektronik (BBE), dan catatan-catatan yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut,” ujarnya kepada InfoPublik pada Jumat (20/12/2024).

Barang bukti yang disita ini diharapkan dapat membantu mengungkap aliran dana serta komunikasi terkait dugaan gratifikasi. Setelah bukti-bukti terkumpul, KPK akan menggelar perkara untuk menetapkan tersangka yang bertanggung jawab secara pidana.

Dukungan Bank Indonesia dalam Proses Hukum

Menanggapi langkah KPK, Bank Indonesia menyatakan menghormati proses hukum dan siap mendukung penuh penyidikan. BI juga menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dengan menyerahkan segala dokumen yang dibutuhkan.

Sikap ini menunjukkan itikad baik dari BI dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi