
PRESMEDIA.ID,Tanjunginang- Diduga masih terkait dengan dugaan gratifikasi Gubernur Kepri Non aktif Tersangka Nurdin Basirun Cs, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di kantor Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kepulauan Riau, di pusat pemerintahan Kepri Dompak, Tanjungpinang, Selasa (17/9/2019).
Pantauan di lokasi sebanyak tujuh petugas dari KPK masuk dan melakukan penggeledahan di ruang bidang bina marga Dinas PUPRP.
Anggota Satpol PP Provinsi Kepri yang ditemui di kantor Pusat pemerintahan provinsi Kepri mengatakan, penggeledehan kantor dan ruangan dinas PUPR Kepri itu, sudah berlangsung sejak pukul 10.30 Wib pagi, dan hingga saat ini proses penggeledahan masih terus berlangsung.
“Penggeledahan dilakukan sekitar jam 10.30 tadi. Ada tujuh orang penyidik KPK yang datang,”kata Satpol PP itu Pada wartawan.
Juru bicara KPK Febri Diansyah, yang dikonfirmasi dengan penggeledahan kantor PUPR Kepri ini, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasih masih terus dilakukan Media ini.
Sementara itu, sejumlah pegawai PUPR menyatakan, penggeledahan di kantor PUPR itu, masih berkaitan dengan kasus dugaan korupsi reklamasi yang telah menyerat Gubernur non aktif Kepri Nurdin Basirun, mantan kadis DKP Edy Sofyan, mantan kabid perikanan tangkap Budi Hartono, dan dua orang swasat Abu Bakar dan Kock Meng. (Presmedia5).