KPK Ingatkan DPRD Hindari Penyisipan Pokir dalam Perencanaan APBD

Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK Dian Patria, dalam giat Sosialisasi Pencegahan Korupsi pada Tahap Perencanaan dan Penganggaran APBD di DPRD Kota Mataram. (Foto: Doc-KPK)
Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK Dian Patria, dalam giat Sosialisasi Pencegahan Korupsi pada Tahap Perencanaan dan Penganggaran APBD di DPRD Kota Mataram. (Foto: Doc-KPK)

PRESMEDIA.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk tidak menyisipkan dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) dalam perencanaan dan penganggaran APBD.

Sebab menurut KPK, Penyisipan dana Pokir tanpa melalui evaluasi dan perencanaan yang transparan berpotensi menimbulkan praktik korupsi.

Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria mengatakan hal itu pada Sosialisasi Pencegahan Korupsi di DPRD Kota Mataram pada Selasa, 20 Agustus 2024 sebagaimana rilis KPK.

Menurut Dian, Pokir seringkali berisi usulan proyek yang tidak melalui proses perencanaan yang transparan dan bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah.

“Pengelolaan pemerintah daerah melibatkan DPRD dan eksekutif. Tidak cukup hanya memperbaiki di eksekutif seperti bupati atau walikota, tetapi DPRD juga harus berperan aktif memastikan kepentingan masyarakat menjadi prioritas utama,” kata Dian.

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) lanjutnya, terdapat dugaan korupsi terkait Pokir melalui hibah sebesar Rp2,7 miliar hasil kongkalikong DPRD.

Atas hal itu, Dian mengingatkan, agar anggota DPRD taat prosedur dan memastikan semua usulan anggaran melalui proses yang transparan dan berfokus pada kebutuhan masyarakat.

“DPRD harus menghindari konflik kepentingan dalam penyisipan Pokir. Pengawasan ketat terhadap penggunaan anggaran harus dilakukan untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik,” tambahnya.

Dian berharap, peringatan ini mendorong DPRD untuk meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran daerah, memastikan anggaran mencerminkan kebutuhan masyarakat dan bebas dari potensi penyalahgunaan.

Komentar