
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali memanggil dan memeriksa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan Muhammad Yatir.
Anggota DPRD ini dipangil sebagai saksi untuk tersangka Apri Sujadi dan M.Umar Saleh dalam dugaan korupsi pengaturan kuota Barang Kena Cukai (BKC) Rokok dan Minuman beralkohol (Mikol) di BP Kawasan Bintan.
Selain saksi Muhammad Yatir, KPK juga memanggil dan memeriksa Direktur PT.Yofa Niaga Pastya Yhordanus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Rabu (1/12/2021).
Pelaksana Tugas (Plt) Jubir KPK Ali Fikri, mengatakan kedua saksi diperiksa untuk tersangka Bupati Bintan Apri Sujadi dan Kepala BP.Kawasan Bintan M. Saleh Umar.
“Selain Yatir ada juga Yhordanus yang diperiksa,” kata Ali pada wartawan di Tanjungpinang, Rabu (1/12/2021).
Sementara mengenai materi pemeriksaan, Ali Fikri tidak menyebut, demikian juga progres tindak lanjut penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Bupati nonaktif Apri Sujadi dan Plt.Kepala BP.Kawasan Bintan M.Saleh Umar itu.
Bupati Bintan non aktif, Apri Sujadi (As) dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan (BPK) Bintan Muhammad Saleh Umar (Msu) ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan Korupsi pengaturan Barang Kena Cukai (BKC) di Kawasan Badan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (PBPB) kabupaten Bintan tahun 2016 sampai 2018 pada Kamis (13/8/2021) lalu.
Berdasarkan penyidikan KPK, tersangka Apri Sujadi (As) diduga menerima uang gratifikasi dari pembebasan Barang Kena Cukai Rokok di Kawasan BP.Kawasan Bintan pada 1017-2018 sebesar Rp6,3 miliar dan tersangka Muhammad Saleh Umar (Msu) senilai Rp800 juta.
Kedua tersangka, dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hingga saat ini, penyidik KPK juga telah beberapa kali memperpanjang penahanan tersangka Apri Sujadi dan tersangka Muhammad Saleh Umar, Ke pengadilan, keduanya ditahan di Gedung Merah Putih dan Gedung KPK Kavling C1.
Penulis:Roland
Editor :Redaksi