KPK, Kemendagri dan Kejagung Tandatangani MoU Pengawasan Perizinan Daerah untuk Cegah Korupsi

KPK bersama Kemendagri, Kejagung dan Polri serta Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) melakukan penandatanganan MoU dalam memperkuat pengawasan perizinan di daerah. (Foto: Dok KPK)
KPK bersama Kemendagri, Kejagung dan Polri serta Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) melakukan penandatanganan MoU dalam memperkuat pengawasan perizinan di daerah. (Foto: Dok KPK)

PRESMEDIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kejaksaan Agung (Kejagung), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus), menandatangani nota kesepahaman (MoU) pengawasan perizinan di daerah.

Langkah ini bertujuan untuk mencegah praktik korupsi yang sering terjadi dalam proses perizinan, khususnya dalam penguatan pengawasan perizinan untuk mencegah Korupsi. Penandatanganan MoU dilakukan di Gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri pada Rabu (5/2/2025).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyoroti pentingnya regulasi yang selaras untuk mencegah tumpang tindih aturan perizinan di berbagai instansi.

“Setiap unit kerja mengeluarkan aturan masing-masing, padahal semestinya bisa diselaraskan oleh instansi terkait agar pelayanan publik lebih optimal,” ujar Setyo.

Menurut kajian KPK, sektor perizinan merupakan salah satu titik rawan korupsi dalam Monitoring Center for Prevention (MCP). Pada 2023, sektor ini mendapat nilai 76 dari skala 100 secara nasional, sementara tahun ini meningkat menjadi 78 dalam kategori pelayanan publik. Digitalisasi sistem diharapkan dapat menutup celah gratifikasi, pungutan liar, dan suap yang sering terjadi.

“Perizinan harus menjadi zona terbuka dan transparan, bukan justru menciptakan celah korupsi,” tambah Setyo.

Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, mendukung penuh langkah ini dan menegaskan bahwa pengawasan perizinan sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Masih ada pelanggaran perizinan di daerah seperti yang ditemukan KPK. Oleh karena itu, sistem yang kami bangun harus meminimalkan tatap muka agar mengurangi potensi korupsi. Pengawasan yang baik akan mendorong investasi,” kata Tito.

MoU yang ditandatangani sendiri mencakup, mengatasi hambatan dalam proses perizinan daerah. Membangun koordinasi antarinstansi untuk mencegah korupsi yang menghambat investasi serta membentuk tim koordinasi pengawasan perizinan.

Sebagai tindak lanjut, KPK, Kemendagri, Kejagung, Polri, dan Bappisus sepakat membentuk tim koordinasi pengawasan. Tim ini juga akan memperkuat pertukaran data dan informasi serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia agar pengawasan lebih efektif.

Selain Setyo dan Tito, MoU ini juga ditandatangani oleh Jaksa Agung Burhanuddin, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala Bappisus Aris Marsudiyanto.

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Didik Agung Widjanarko, serta Direktur Korsup KPK Wilayah III Ely Kusumastuti dan Direktur PJKAKI KPK Kartika Handaruningrum turut hadir dalam acara tersebut.

Sebanyak 924 peserta dari pemerintah daerah juga berpartisipasi dalam forum ini, baik secara langsung maupun daring. Harapannya, MoU ini akan menciptakan sistem pengawasan perizinan yang lebih transparan, efisien, serta bebas dari praktik korupsi yang selama ini menghambat perkembangan ekonomi dan investasi di daerah.

Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi