KPK Luncurkan 8 Indikator MCP 2025 dengan Fokus Transparansi, Regulasi dan Akuntabilitas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) Tahun 2025. (Foto: Dok KPK)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) Tahun 2025. (Foto: Dok KPK)

PRESMEDIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meluncurkan indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) 2025, yang mencakup delapan area intervensi utama dalam pengawasan pencegahan korupsi.

Dalam MCP terbaru ini, KPK menambahkan tiga aspek pengawasan utama, yakni transparansi, regulasi dan kebijakan (RK), serta akuntabilitas, guna memperkuat efektivitas pengawasan di tingkat daerah.

Adapun delapan area intervensi yang menjadi Fokus utama MCP 2025, menitikberatkan pengawasan pada aspek-aspek, Perencanaan dan Penganggaran, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Publik, Pengawasan APIP, Manajemen ASN, Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan Optimalisasi Pajak Daerah.

Sebagai bagian dari komitmen pencegahan korupsi, KPK juga mendorong kepala daerah untuk lebih mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan, terutama di delapan area rawan korupsi tersebut.

Peluncuran Indikator MCP 2025 berlangsung di Gedung ACLC C1 KPK, Jakarta, pada Rabu (5/3/2025).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa MCP merupakan instrumen strategis untuk membantu pemerintah daerah dalam mengukur efektivitas rencana aksi pencegahan korupsi.

“Pencegahan korupsi bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga memastikan regulasi yang mendukung ekosistem pemerintahan yang bersih dan sehat. MCP harus menjadi sistem yang memperkuat tata kelola tanpa menghambat sektor usaha dan pembangunan ekonomi,” ujar Setyo.

Sepanjang 2024, KPK bersama Kemendagri dan BPKP telah mengimplementasikan MCP di 546 pemerintah daerah.
Evaluasi MCP 2024 menunjukkan peningkatan skor nasional menjadi 76 poin, naik satu poin dibandingkan tahun sebelumnya.

Meski demikian, masih terdapat tantangan yang harus diatasi untuk mempercepat upaya pencegahan korupsi.

Sebagai respons terhadap evaluasi tersebut, MCP 2025 hadir dengan penyempurnaan indikator untuk menutup celah korupsi dalam pengawasan, terutama pada tiga aspek utama, transparansi, regulasi dan kebijakan (RK), serta akuntabilitas.

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Didik Agung Widjanarko, menjelaskan bahwa delapan area rawan korupsi kini memiliki 16 sasaran pencegahan dengan total 111 indikator.

“Dari hasil identifikasi kerawanan korupsi, kami menetapkan sasaran pencegahan yang berfokus pada transparansi, regulasi dan kebijakan, serta akuntabilitas,” ungkap Didik.

Dengan adanya penyempurnaan MCP ini, pemerintah daerah diharapkan dapat menerapkan langkah-langkah pencegahan korupsi secara lebih efektif serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.

KPK berharap MCP 2025 dapat menjadi panduan utama bagi seluruh kepala daerah dalam mencegah korupsi dan menciptakan pemerintahan yang bersih serta transparan.

Melalui implementasi MCP yang lebih ketat dan berbasis evaluasi, KPK menargetkan peningkatan kualitas tata kelola daerah guna menciptakan sistem pemerintahan yang lebih akuntabel, transparan, dan berintegritas.

Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi