KPK Minta Data Penerima Bansos di Kepri Diverifikasi Sesuai DTKS��

Sekda Kepri dan Jajaran OPD Provinsi Kepri saat mengikuti Rapat Koordinasi Pendampingan Penanganan Covid 19 melalui Video Conference
Sekda Kepri dan Jajaran OPD Provinsi Kepri saat mengikuti Rapat Koordinasi Pendampingan Penanganan Covid-19 melalui Video Conference.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah daerah agar benar-benar meverifikasi data masyarakat penerima Bansos di Kepri sebagai mana Surat Edaran (SE) KPK Nomor 11 tahun 2020 tentang Pengunaan data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data non DTKS Pemberiaan bantuan sosial masyarakat.

Hal itu ditegaskan Deputi Bidang Pencegahan dan Penindakan KPK RI yang juga Plt Korwil IV Nana Mulyana terkait penaganan Covid-19 di Daerah, dalam Rapat Koordinasi Pendampingan Penanganan Covid-19 melalui Video Conference (vidcon) bersama Pemerintah Provinsi Kepri dan sekretaris kabupaten kota di Kepri, di Rupatama lantai 4 kantor Gubernur Kepri Selasa (12/5/2020) petang.

KPK juga meminta pemerintah daerah agar mempedomani UU KPK No 8 tahun 2020 tengan KPK,� dengan baik dan mendorong dilakukanya pengawasan PBJ di masa Covid-19.

“Terus kita dorong teman-teman di daerah dan Inspektorat sebagai pengawasan sektoral mendorong instansi terkait untuk memastikan data-data yang diverifikasi kembali untuk dibuatkan kesepakatan-kesepakatan hingga bisa mendorong percepatan-pencapaian rencana aksi,”kata Nana.

Rakor sendiri diikuti Sekda Kepri, dengan nara sumber dari KPK Irwan Lesmana, Kasatgas Direktorat Litbang KPK Niken Ariati, Plt Barenlitbang H Naharudin, Plt.Inspektur Inpektorat St.Irmendas serta Asisten Administrasi Umum M Hasbi dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Syamsul Bahrum bersama sejumlah kepala OPD dan Sekretaris daerah di Kabupaten-kota.

Sekda Kepri Arif Fadillah, sebagai Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan COVID-19 mengatakan, rapat koordinasi ini untuk menyamakan persepsi antara KPK, BPKP dan para Sekda Se-Provinsi Kepulauan Riau dalam pelaksanaan bantuan sosial berjalan sesuai dengan semestinya dan tidak melanggar aturan aturan yang ada.

“Kita akan mempercepat pemberian bansos dan kita juga menunggu data-data dari Kabupaten/Kota yang menerima. Kita juga mendorong teman-teman yang telah melakukan verifikasi untuk memastikan dengan benar bahwa data-data yang terkena dampak pandemi ini sehingga tidak terjadi tumpang tindih data,”ujar Arif.

Lebih lanjut, Arif menjelaskan tahapan-tahapan dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) bantuan sosial Provinsi Kepulauan Riau, sudah diawali dengan MoU antar Gubernur dan Bupati/Walikota serta perjanjian Kerjasama (PKS) antara Kadis Perindag Provinsi Kepri dengan Instansi yang ditunjuk oleh Kabupaten/Kota.

“Tanggung jawab setiap Kabupaten/Kota, kita ikat dengan MoU dan PKS, jumlahnya sesuai dengan data-data yang diajukan Kabupaten/Kota baru dibentuk dengan SK Gubernur,”jelas Arif.

Selain itu, lanjut Arif Pemerintah Provinsi melaksanakan kegiatan terkait penanganan pandemi ini berdasarkan Surat Edaran KPK Nomor 8 Tahun 2020 tentnag Penggunaan Anggaran Pelaksanaan PBJ dalam Rangka Percepatan Covid-19 dan Surat Edaran KPK Nomor 11 Tahun 2020.

Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kepri Ikhsan Fuadi mengatakan, perannya dalam pengawalan akuntabilitas penangan Covid-19, kegiatan Refocusing dan realokasi bersenergi bersama inspektorat dengan berpedoman pada aturan aturan yang berlaku.

“Aturan PBJ darurat, menetapkan kebutuhan yang diperlukan dan dapat menghindari dari kesilafan apa yang di sosialisasi oleh KPK dengan efektivitas, transfaran dan akuntabel,”terang Ikhsan.

BPKP Perwakilan Provinsi juga menyiapkan pedoman pelaksanannya dengan resiko pengadaan, maka ketersedian data guna mendukung kebutuhan yang di perlukan harus bersama-sama menyadarinya dalam pelaksanaan PBJ dan pencegahannya.

Penulis:Redaksi