KPK Minta Pemda di Kepri Tingkatkan Pelayanan Perizinan untuk Cegah Korupsi

Gubernur kepri, Sekda Tanjungpinang dan Kasatgas Korsupgah Wilayah I KPK RI saat mengikuti rapat Koordinasi Pendalaman Monitoring Center for Prevention (MCP) yang membahas Area Perizinan serta Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri, Selasa (2782024)
Gubernur kepri, Sekda Tanjungpinang dan Kasatgas Korsupgah Wilayah I KPK RI saat mengikuti rapat Koordinasi Pendalaman Monitoring Center for Prevention (MCP) yang membahas Area Perizinan serta Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri, Selasa (27-8-2024).

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta pemerintah daerah di Kepulauan Riau (Kepri) untuk meningkatkan pelayanan perizinan sebagai langkah pencegahan tindak pidana korupsi.

Permintaan ini disampaikan oleh KPK dalam Rapat Koordinasi Pendalaman Monitoring Center for Prevention (MCP) yang membahas Area Perizinan serta Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri, Selasa (27/8/2024), di Aula Wan Seri Beni, Dompak.

Kasatgas Korsupgah Wilayah I KPK RI, Uding Juharudin, menegaskan bahwa pemerintah daerah harus segera mengimplementasikan langkah-langkah pencegahan korupsi dengan mengedepankan pelayanan prima dalam proses perizinan, termasuk penerbitan rekomendasi teknis.

Pencegahan korupsi dalam proses perizinan dan penerbitan rekomendasi teknis harus dilakukan dengan baik. Pemerintah daerah perlu mengambil tindakan untuk memperbaiki proses perizinan guna memenuhi standar pelayanan prima dan mencegah praktik pungutan liar serta korupsi,” kata Uding.

Rakor ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai nilai-nilai antikorupsi, baik kepada ASN maupun pemohon perizinan. Output yang diharapkan meliputi laporan hasil pemantauan proses perizinan, telaah kerawanan korupsi di sektor perizinan strategis Pemda tahun 2024, serta peta kerawanan korupsi di area pelayanan publik sektor perizinan.

Selain itu, rapat ini juga menghasilkan rekomendasi pencegahan korupsi terhadap pelaksanaan perizinan strategis di Pemda tahun 2024, serta laporan pemantauan tindak lanjut rekomendasi tersebut.

Gubernur Kepri, H. Ansar Ahmad, menegaskan bahwa pencegahan korupsi adalah komitmen penting yang harus dilakukan melalui upaya preventif. Dengan langkah-langkah ini, pemangku kepentingan dapat lebih berhati-hati dan meningkatkan kinerja sebagai penyelenggara negara dan pelayan masyarakat.

“Pada tahun 2024, mari kita bersama-sama mempercepat peningkatan MCP ini. Monitor dan laporkan secara berkala agar tahun ini kita bisa mencapai hasil yang lebih baik,” ujar Gubernur Ansar.

Ia juga menekankan pentingnya tata kelola yang tersistem dalam urusan perizinan serta pengadaan barang dan jasa untuk meminimalkan potensi korupsi.

“Kami selalu terbuka untuk berkoordinasi dengan KPK demi perbaikan yang berkelanjutan,” tambahnya.

Rapat ini dihadiri oleh Kasatgas Korsupgah Wilayah I KPK RI Uding Juharudin, Ferdian Adi Nugraha, Sekdaprov Kepri Adi Prihantara, serta sejumlah kepala OPD Pemprov Kepri dan rekanan di Provinsi Kepri. Rapat ini juga fokus pada upaya pencegahan korupsi melalui penguatan sistem tata kelola perizinan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

Sebagai informasi, pada tahun 2023, capaian MCP Provinsi Kepri mencapai nilai rata-rata 88,55 dari 8 Pemda, yang merupakan nilai tertinggi di antara 7 provinsi di Wilayah I. Prestasi ini menunjukkan peningkatan yang signifikan sejak tahun 2018.