PRESMEDIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan perpanjangan batas akhir pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2024. Semula ditetapkan pada 31 Maret 2025, batas waktu kini diperpanjang hingga 11 April 2025.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan keputusan ini mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk efisiensi proses pelaporan serta periode libur dan cuti bersama dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Libur panjang ini berpotensi mempengaruhi kelancaran pelaporan bagi para penyelenggara negara.
“Dengan adanya perpanjangan ini, diharapkan seluruh penyelenggara negara memiliki waktu yang cukup untuk menyelesaikan pelaporan LHKPN sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Tessa dalam keterangan tertulis pada Minggu (30/3/2025).
KPK juga menekankan bahwa perpanjangan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan para pejabat negara.
Kepatuhan ini mencakup, Ketepatan waktu pelaporan, Kelengkapan dokumen dan Keakuratan data harta kekayaan yang dilaporkan.
Selain itu, KPK mengimbau agar pimpinan dan satuan pengawas internal di berbagai institusi, termasuk kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta BUMN/BUMD, turut mengawasi kepatuhan para pejabat dalam pelaporan LHKPN.
Pelaporan LHKPN merupakan langkah penting dalam mewujudkan transparansi pejabat negara. Dengan kepatuhan terhadap pelaporan harta kekayaan, diharapkan praktik korupsi dapat dicegah secara efektif.
“LHKPN adalah instrumen penting dalam pencegahan korupsi. Transparansi dalam pelaporan kekayaan pejabat negara menjadi salah satu upaya strategis dalam membangun pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” tambah Tessa.
Dengan diperpanjangnya batas waktu hingga 11 April 2025, KPK berharap para penyelenggara negara dapat memenuhi kewajiban mereka dalam melaporkan LHKPN secara tepat waktu dan akurat.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi
Komentar