
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyidikan baru dugaan korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai (BKC) kuota Rokok dan Minuman Beralkohol (Mikol) di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah kota Tanjungpinang Provinsi Kepri.
Juru bicara dan Kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan pengusutan dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok itu, dilakukan karena diduga adanya penetapan dan perhitungan fiktif, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah, hingga mencapai ratusan miliar rupiah.
“Tim penyidik saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti, diantaranya dengan melakukan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi termasuk agenda penggeledahan di beberapa lokasi terkait.” ujar Ali Fikir melalui rilis yang diterima media ini Senin (27/3/2023).
Jika pengumpulan alat bukti sudah dianggap telah tercukupi lanjut Ali, KPK akan segera menetapkan dan mengumumkan identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk konstruksi dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ke publik kalau alat bukti sudah tercukupi,” ujarnya lagi.
Dalam proses penyidikan yang dilakukan KPK, Ali Fikri juga mempersilakan masyarakat untuk mengawal dan memantau proses penyidikannya serta memberikan informasi maupun data terkait pada Tim Penyidik maupun call center 198.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi