KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Fasilitas Kredit LPEI Kepada PT PE

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap dua tersangka JM selaku Komisaris Utama PT PE dan SMD selaku Direktur PT PE dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT PE. (Foto: Dok KPK)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap dua tersangka JM selaku Komisaris Utama PT PE dan SMD selaku Direktur PT PE dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT PE. (Foto: Dok KPK)

PRESMEDIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT PE.

Dua tersangka yang ditahan adalah JM, selaku Komisaris Utama PT PE, dan SMD, selaku Direktur PT PE.

Penahanan ini merupakan kelanjutan dari penetapan dan penahanan tiga tersangka sebelumnya, yakni DW dan AS, yang menjabat sebagai Direktur Pelaksana di LPEI, serta NN, Direktur Utama PT PE.

KPK menyatakan. masa tahanan bagi JM dan SMD akan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Maret hingga 8 April 2025. Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur, termasuk PT PE. Dugaan korupsi dalam skema pembiayaan ini berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp11,7 triliun.

Khusus untuk PT PE, fasilitas kredit yang diterima diduga menyebabkan kerugian negara sebesar USD 18 juta dan Rp549 miliar.

Sebagai bagian dari langkah asset recovery dalam kasus ini, KPK telah menyita 24 aset yang terkait dengan PT PE dan para tersangka. Rincian penyitaan aset mencakup, 22 aset yang berlokasi di Jabodetabek, 2 aset yang berada di Surabaya.

Berdasarkan penilaian Zona Nilai Tanah (ZNT), total nilai taksir dari aset-aset tersebut mencapai Rp882 miliar. Penyitaan ini dilakukan sebagai upaya optimalisasi pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi