KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Jual-Beli Gas PGN dan PT Inti Alas Energy

Gedung KPK RI. (Foto: rri)
Gedung KPK RI. (Foto: rri)

PRESMEDIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi perjanjian jual-beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alas Energy (IAE).

Kedua tersangka adalah, ISW, Komisaris PT IAE periode 2006–2023 dan DP selaku direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019.

Dalam keterangan tertulis, KPK menyatakan bahwa penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2025. ISW ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung C1, sementara DP dititipkan di Rutan KPK Gedung K4.

Modus Dugaan Korupsi Jual-Beli Gas PGN dan IAE

Berdasarkan hasil penyidikan, DP diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan mengatur pembayaran uang muka sebesar USD 15 juta dari PGN ke IAE.

Dana tersebut kemudian digunakan untuk melunasi utang PT IAE/ISARGAS Group, yang tidak berkaitan langsung dengan kontrak penjualan gas.

Sementara itu, ISW tetap menawarkan skema kerja sama meskipun telah mengetahui bahwa pasokan gas dari HCML tidak mampu memenuhi kontrak yang dijanjikan. Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan merugi sebesar USD 15 juta atau sekitar Rp 240 miliar (dengan kurs asumsi Rp 16.000/USD).

Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi, melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

KPK menegaskan, proses hukum kasus korupsi gas PGN–IAE akan dilakukan secara transparan dan profesional. Lembaga antirasuah ini juga mengajak masyarakat untuk terus mengawasi proses hukum agar pemberantasan korupsi di sektor energi semakin kuat.

Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi