KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Suap Proyek TPK DJKA Kemenhub

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tiga tersangka baru dugaan suap dengan paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) kelas 1 jawa bagian tengah (saat ini dikenal BTP Semarang) dan penerimaan gratifikasi kasus DJKA Kemenhub. (Foto: Pasha Yudha Ernowo Infopublik.id/Youtube KPK)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tiga tersangka baru dugaan suap dengan paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) kelas 1 jawa bagian tengah (saat ini dikenal BTP Semarang) dan penerimaan gratifikasi kasus DJKA Kemenhub. (Foto: Pasha Yudha Ernowo Infopublik.id/Youtube KPK)

PRESMEDIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Jawa Bagian Tengah (kini dikenal sebagai BTP Semarang) serta penerimaan gratifikasi terkait kasus DJKA Kemenhub.

Ketiga tersangka tersebut adalah Hardho (H), Edi Purnomo (EP), dan Budi Prasetiyo (BP), yang masing-masing berperan sebagai ketua kelompok kerja (Pokja) pengadaan lelang proyek.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan dalam kanal YouTube KPK bahwa penahanan ini merupakan tindak lanjut dari kasus suap yang melibatkan Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto, kepada PPK di BTP Semarang, Bernard Hasibuan, serta Putu Sumarjaya selaku Kepala BTP Kelas 1 Semarang.

“Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari pertama, mulai 28 November hingga 17 Desember 2024 di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan Klas I Jakarta Timur,” ujar Asep.

Konstruksi perkara ini bermula darim, Hardho (H): Mengurusi paket peningkatan jalur kereta api di wilayah Lampegan-Cianjur pada 2022–2023.

Edi Purnomo (EP): Bertugas dalam proyek perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatra pada 2022.

Budi Prasetiyo (BP): Mengurusi pemilihan penyedia barang/jasa dalam proyek pembangunan jalur ganda kereta api (KA) Elevated Solo Balapan-Kadipiro pada 2022–2024 serta proyek lain di BTP Kelas 1 Semarang.

Asep menjelaskan bahwa para tersangka diduga membocorkan harga perkiraan sendiri (HPS) pada lelang proyek agar perusahaan tertentu dapat memberikan penawaran lebih rendah sehingga terpilih sebagai pemenang. Atas praktik ini, Pokja memperoleh fee dari pengaturan lelang tersebut.

Salah satu proyek yang diduga dimainkan adalah pembangunan jalur ganda Solo Balapan-Kadipiro, di mana nilai proyek dipotong sebesar Rp800 juta. Dari proyek tersebut, BP diduga menerima Rp100 juta, sementara H dan EP masing-masing menerima Rp80 juta.

“KPK masih mengusut penerimaan lain yang diterima oleh para tersangka,” tambah Asep.

Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi