
PRESMEDIA.ID– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menangkap tiga oknum yang mengaku sebagai penyidik KPK dan diduga terlibat dalam tindak pemerasan terhadap pejabat di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ketiga pelaku adalah inisial Hd dan Adt, yang mengklaim sebagai penyidik KPK, serta Dhr sebagai perantara. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dugaan pemerasan terhadap keluarga mantan Bupati Rote Ndao, berinisial Ldh.
Kronologi Penipuan Modus Penyidik KPK Gadungan
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima pada Kamis (6/2/2025), kasus ini bermula saat oknum Fff alias Boy, seorang ASN Dinas Kehutanan Kabupaten Rote Ndao, dan rekannya Fcd mengirimkan pesan WhatsApp kepada keluarga Ldh.
Pesan tersebut berisi foto amplop coklat berkop KPK, yang diklaim sebagai surat panggilan pemeriksaan untuk Ldh. Selanjutnya, pesan ini diterima oleh Adh, putra dari mantan pejabat Rote Ndao. Setelahnya, Boy dan Fcd menghubungi korban untuk membahas pemanggilan tersebut.
Pada awal Februari 2025, Boy kembali menghubungi keluarga korban, menginformasikan bahwa amplop surat pemanggilan akan dikirimkan antara 1-4 Februari 2025 dan meminta Ldh datang ke Jakarta untuk membahas masalah tersebut.
Merespons undangan itu, Ldh kemudian berangkat ke Jakarta. Di sana, Boy dan Dhr mengatur pertemuan dengan Ldh serta pamannya, Yunus, yang merupakan tim suksesnya.
Pada 3 Februari 2025, Boy kembali menghubungi Yunus, meminta uang sebesar Rp1 miliar atas nama oknum penyidik KPK gadungan inisial Adt.
Dua hari kemudian, 5 Februari 2025, Yunus dan rombongannya bertemu Dhr di sebuah hotel di Jakarta. Setelah rangkaian pertemuan dan komunikasi lebih lanjut, KPK langsung mengamankan ketiga pelaku pada pukul 19.02 WIB.
“Setelah diamankan, ketiga pelaku langsung dibawa ke Gedung KPK Merah Putih untuk pemeriksaan lebih lanjut dan diproses di Polres Jakarta Pusat,” tulis KPK dalam keterangan resminya.
KPK Imbau Masyarakat Waspada terhadap Penipuan Mengatasnamakan KPK
Dengan adanya kasus ini, KPK mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pegawai KPK.
Jika menemukan atau mengalami pemerasan atau penipuan terkait urusan hukum yang mengatasnamakan KPK, masyarakat dapat melaporkan melalui saluran resmi berikut:
-Call center: 198
-Email: pengaduan@kpk.go.id
-WhatsApp: 0811-959-575
KPK menegaskan bahwa dalam setiap kegiatan penyelidikan, sosialisasi, maupun program pencegahan korupsi, tidak ada pungutan biaya kepada masyarakat.
“Setiap pegawai KPK dilengkapi dengan surat tugas dan identitas resmi yang dapat diverifikasi,” tegas KPK.
KPK juga memastikan akan terus memberantas praktik korupsi, pemerasan, dan penipuan yang mencoreng nama lembaga serta merusak kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi