KPK Tetapkan Bupati Bintan dan Kepala BP.Kawasan Bintan Tersangka Korupsi Barang Kena Cukai

Konfrensi Pers KPK atas penetapan Bupati Bintan Apri Sujadi AS dan Kepala BP.Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebasa Bintan Muhammad Umar Saleh MUs sebagai Tersangka dugaan Korupsi
Konfrensi Pers KPK atas penetapan Bupati Bintan Apri Sujadi (AS) dan Kepala BP.Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebasa Bintan Muhammad Umar Saleh (MUs) sebagai Tersangka dugaan Korupsi.

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi (As) dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan (BPK) Bintan Muhamad Saleh Umar (Msu) tersangka dugaan Korupsi pengaturan Barang Kena Cukai (BKC) di Kawasan Badan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (PBPB) kabupaten Bintan tahun 2016 sampai 2018.

Penetapan As dan Msu sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengaturan Barang Kena Cukai di Kawasan Badan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas wilayah kabupaten Bintan ini, disampaikan wakil ketua KPK Alexander Marwata didampingi Direktur Penyidikan KPK Karyoto dan Plt.Juru bicara KPK Ali Fikti melalui konferensi Pers secara online Kamis (13/8/2021).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, mengatakan menetapkan tersangka pertama As sebagai Bupati Bintan Provinsi Kepulauan Riau dan kedua Msu dengan jabatan sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bintan.

“Untuk lepentingan penyidikan, Kedua tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Tersangka As ditahan di rutan KPK Gedung Merah Putih dan Tersangka Msu ditahan di Rutan KPK C1,” sebutnya.

Pada kesempatan itu, Alexander juga menyatakan berdasarkan penyidikan yang dilakukan KPK, tersangka As diduga menerima uang gratifikasi dari pembebasan Barang Kena Cukai Rokok di Kawasan BP.Kawasan Bintan pada 1017-2018 sebesar Rp6,3 miliar dan tersangka Msu senilai Rp800 juta.

Atas perbuatannya, tersangka As dan MSu disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya Plt.Juru bicara KPK Ali Fikri juga menyatakan, dugaan korupsi dan gratifikasi pembebasan Barang Kena Cukai jenis Rokok di Kawasan BP.Kawasan Bintan pada 1017-2028 itu, telah masuk dalam penyidikan KPK dan sejumlah saksi dalam dugaan kasus korupsi itu telah diperiksa penyidik KPK.

Selain itu, KPK juga sebelumnya telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen dari sejumlah tempat di Tanjungpinang, Bintan dan Batam dalam kasus korupsi itu.

Penulis:Roland
Editor :Redaksi