
PRESMEDIA.ID– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Klaten periode 2025–2030 inisial HWI, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah berinisial ALU, serta pihak swasta berinisial MAW sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Perkara ini mencakup dugaan suap untuk menghapus temuan pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten tahun anggaran 2025, penerimaan imbalan proyek pengadaan barang dan jasa, hingga aliran uang dari sektor pertambangan dan sejumlah badan usaha milik daerah (BUMD).
Dalam pengungkapan perkara, KPK mengamankan 23 orang dari Kabupaten Klaten, Surakarta, dan Jakarta. Penyidik juga menyita dokumen serta uang tunai dengan nilai keseluruhan sekitar Rp1,2 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa perkara ini terdiri atas lima klaster dugaan penerimaan uang yang melibatkan sejumlah pihak dari unsur pemerintah daerah, BPK, dan swasta.
Rangkaian penindakan bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK sejak Kamis, 15 Oktober 2026.
Dalam operasi ini, tim penyidik mengamankan 23 orang di tiga lokasi, yakni Kabupaten Klaten, Surakarta, dan Jakarta. Dari jumlah itu, sebanyak 10 orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka berasal dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, BPK Perwakilan Jawa Tengah, serta pihak swasta.
Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK meningkatkan penanganan kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Dugaan Suap Rp400 Juta untuk Menghapus Temuan BPK
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemberian uang untuk menghapus temuan BPK dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten tahun anggaran 2025.
KPK mengungkapkan, pemeriksaan BPK Perwakilan Jawa Tengah pada April 2026 menemukan dugaan kelebihan pembayaran honorarium dengan nilai sekitar Rp5 miliar.
Temuan tersebut antara lain berkaitan dengan pembayaran honorarium narasumber sosialisasi peraturan yang tidak sesuai dengan jam pelaksanaan serta kelebihan pembayaran sejumlah kegiatan.
Dalam perkembangannya, penyidik menduga terjadi komunikasi dan negosiasi agar temuan tersebut tidak dicantumkan dalam LHP.
Pada pertemuan di Semarang pada Mei 2026, ALU diduga meminta uang sebesar Rp600 juta kepada HWI. Setelah melalui negosiasi, keduanya disebut menyepakati nilai Rp400 juta.
Permintaan tersebut kemudian diduga diteruskan melalui sejumlah pihak untuk menyiapkan pembayaran. Namun, penyerahan uang disebut tertunda dan tidak terlaksana setelah adanya operasi tangkap tangan KPK dalam perkara lain yang berkaitan dengan dugaan suap pemeriksaan laporan keuangan.
KPK menyebut temuan kelebihan pembayaran honorarium tersebut tidak lagi tercantum dalam LHP yang disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Klaten pada Juni 2026.
Bupati Klaten Diduga Terima Imbalan Proyek Lebih dari Rp2 Miliar
Klaster kedua berkaitan dengan dugaan penerimaan imbalan dari penyedia atau kontraktor dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Klaten.
Sejak menjabat sebagai bupati, HWI diduga menerima uang dengan nilai lebih dari Rp2 miliar dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan proyek pemerintah daerah.
Penyidik mengidentifikasi dugaan penerimaan sekitar Rp1,9 miliar melalui RJI, yang disebut menjabat sebagai Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Klaten. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembayaran utang pemilihan kepala daerah dan kebutuhan operasional.
Selain itu, KPK mengidentifikasi dugaan penerimaan lain sebesar Rp240 juta melalui ajudan berinisial BSR serta Rp100 juta melalui RJI.
Rangkaian dugaan penerimaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan KPK untuk mengungkap aliran uang dan pihak-pihak yang terlibat.
Klaster ketiga berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dari kelompok usaha pertambangan galian C.
Pada 2026, HWI diduga menerima uang sebesar Rp245 juta dari paguyuban tambang yang dikelola pihak swasta berinisial LEG. Uang tersebut diduga disalurkan melalui HAS, yang disebut sebagai adik kandung bupati, untuk membiayai sejumlah kegiatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
KPK juga mengungkap dugaan pemberian uang secara rutin oleh pengusaha tambang kepada sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) berinisial LA, dengan nilai yang disebut mencapai Rp2 miliar per bulan.
Terkait dugaan aliran uang dari sektor pertambangan tersebut, KPK menyatakan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait sesuai kewenangannya.
KPK Telusuri Dugaan Setoran Rp1,8 Miliar dari BUMD dan OPD
Klaster keempat berkaitan dengan dugaan setoran rutin dari sejumlah badan layanan umum daerah (BLUD), badan usaha milik daerah (BUMD), dan organisasi perangkat daerah (OPD).
Penyidik menduga HWI menerima sedikitnya Rp1,8 miliar selama periode 2025–2026 dari sejumlah sumber di lingkungan pemerintah daerah dan badan usaha daerah.
Beberapa dugaan setoran yang diidentifikasi KPK meliputi:
- PDAM sebesar Rp30 juta per bulan.
- PT AUP sebesar Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan.
- BPR Klaten sebesar Rp30 juta per bulan.
- RSUD BW sebesar Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan.
Dugaan aliran uang itu menjadi bagian dari penyidikan untuk menelusuri mekanisme penyerahan dana, sumber uang, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Dugaan Pemotongan Upah Pungut BPKAD Rp280 Juta
Klaster kelima berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dari pemotongan upah pungut di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Klaten.
Dalam perkara ini, HWI diduga menerima sedikitnya Rp280 juta selama periode 2025–2026. Pada 2025, uang yang diduga diterima berkisar Rp25 juta hingga Rp50 juta setiap triwulan.
Sementara itu, pada 2026, nilai penerimaan tersebut disebut meningkat menjadi sekitar Rp70 juta per triwulan.
Penyerahan uang tersebut diduga dilakukan melalui RJI. Penyidik masih mendalami aliran dana dan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
KPK Sita Uang Rp1,2 Miliar, Rp934 Juta Dalam Tong Biru
Dalam rangkaian operasi dan penyidikan, KPK mengamankan barang bukti berupa dokumen serta uang tunai dengan nilai keseluruhan sekitar Rp1,2 miliar.
Salah satu temuan terbesar berupa uang sekitar Rp934 juta yang ditemukan di kediaman HAS, yang disebut sebagai adik kandung bupati. Uang tersebut disimpan di dalam sebuah tong berwarna biru.
Selain itu, penyidik turut mengamankan uang dalam sejumlah amplop dan mata uang asing.
Barang bukti tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian dan menelusuri dugaan aliran uang dalam perkara tersebut.
Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
HWI selaku Bupati Klaten diduga terlibat dalam sejumlah penerimaan uang yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, sektor pertambangan, upah pungut, serta dugaan gratifikasi lainnya. Ia juga diduga berkaitan dengan perkara pemberian uang kepada penyelenggara negara untuk mengubah hasil pemeriksaan laporan keuangan.
ALU selaku Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah diduga menerima suap terkait penghapusan temuan pemeriksaan. Sementara itu, MAW dari pihak swasta diduga berperan sebagai pemberi uang dalam perkara tersebut.
KPK menerapkan sangkaan berdasarkan ketentuan tindak pidana korupsi dan ketentuan pidana terkait sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers.
Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
KPK masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana, menelusuri aliran uang, serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Para tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan harus diperlakukan sesuai dengan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com












