
PRESMEDIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Berdasarkan keterangan tertulis KPK, lima tersangka tersebut adalah, YR, Direktur Utama Bank BJB.
WH sebagai pimpinan Divisi Corporate Secretary (Corsec) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kemudian ID sebagai pengendali Agensi AM dan CKM, tersangka S sebagai pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE dan SJK sebagai pengendali Agensi CKMB dan CKSB.
KPK menyatakan, kasus ini bermula dari pengadaan iklan di Bank BJB pada tahun 2021, 2022, dan semester pertama 2023. Dalam periode tersebut, Bank BJB merealisasikan belanja promosi dan produk bank sebesar Rp409 miliar.
Anggaran tersebut dikelola oleh Divisi Corsec Bank BJB untuk penayangan iklan di media televisi, cetak, dan online melalui enam agensi periklanan. Namun, dalam proses pengadaan, KPK menemukan adanya dugaan pelanggaran ketentuan pengadaan barang dan jasa.
Penyelidikan KPK mengungkap, bahwa agensi hanya berperan dalam menempatkan iklan sesuai permintaan Bank BJB. Selain itu, terdapat selisih pembayaran sebesar Rp222 miliar yang diterima agensi dari Bank BJB dibandingkan dengan jumlah yang dibayarkan kepada media.
KPK juga menduga uang selisih tersebut digunakan sebagai dana non-budgeter oleh Bank BJB. Dana ini disiapkan dan digunakan dengan persetujuan YR dan WH.
Lebih lanjut, KPK menyebut YR dan WH diduga telah menyiapkan skema pengadaan jasa agensi sebagai sarana kickback. Mereka juga memerintahkan pengguna barang untuk bekerja sama dengan rekanan jasa agensi dalam penggunaan dana tersebut.
“YR dan WH diduga mengetahui serta memerintahkan panitia pengadaan untuk memenangkan rekanan yang telah disepakati serta menyetujui penggunaan dana non-budgeter Bank BJB,” ungkap KPK.
Dalam pelaksanaan pengadaan, PPK diduga melanggar prosedur dengan menyusun dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) bukan berdasarkan nilai pekerjaan, melainkan berdasarkan fee agensi guna menghindari proses lelang.
Memerintahkan panitia pengadaan untuk tidak melakukan verifikasi dokumen sesuai prosedur dan menyusun penilaian tambahan setelah pemasukan penawaran, sehingga terjadi post bidding.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, KPK masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Hingga kini, belum ada penahanan terhadap para tersangka.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi