
PRESMEDIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan Hnv, mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Provinsi Banten (2011) dan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus (2015-2018), tersangka kasus dugaan korupsi atas penerimaan gratifikasi.
KPK mengatakan, tersangka Hnv diduga, telah menerima gratifikasi melalui permintaan dan pencarian sponsor untuk usaha anaknya yang diajukan kepada Yd Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing 3, saat menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP.
KPK juga mengungkap, penerimaan gratifikasi oleh tersangka Hnv terjadi pada periode 2016-2017, sebesar Rp804 juta dari berbagai perusahaan dan individu, termasuk dari Wajib Pajak (WP) di wilayah Kanwil DJP Jakarta Khusus dan wilayah lainnya.
Selain itu, pada 2014-2022, Hnv juga diduga menerima sejumlah uang dalam bentuk valuta asing (dolar AS) dari beberapa pihak melalui perantara Bsa. Dana tersebut ditempatkan dalam deposito atas nama pihak lain, yang kemudian dicairkan ke rekening pribadi Hnv dengan total sebesar Rp14 miliar.
Pada periode 2013-2018, Hnv juga melakukan transaksi keuangan pada berbagai rekeningnya melalui perusahaan valuta asing dan pihak lain, dengan total transaksi mencapai Rp6,6 miliar.
Secara keseluruhan, KPK menduga bahwa Hnv menerima dana suap dan gratifikasi sebesar Rp21,5 miliar, dengan memanfaatkan pengaruh serta koneksi jabatannya untuk kepentingan pribadi dan bisnis anaknya.
Atas perbuatannya, Hnv dijerat dengan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Saat ini, KPK telah menahan tersangka dan terus melakukan penyidikan lebih lanjut, termasuk mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta menelusuri aset tersangka.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi