KPLP Tanjung Uban Limpahkan Berkas Perkara Pelayaran PT.NPP ke Jaksa

Barang Bukti Kasus Pelayaran MT.Pratama 128 GT 305 milil PT.Niaga Pratama Putra dilimpahakan Penyidik PPNS KPLP Tanjung Uban ke Jaksa
Barang Bukti kapal MT.Pratama 128 GT 305 milil PT.Niaga Pratama Putra dalam kasus pelayaran  yang dilimpahkan Penyidik PPNS KPLP Tanjung Uban ke Jaksa.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Kantor Pangkalan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) Kelas II Tanjung Uban, melimpahkan berkas perkara pelayaran PT.Niaga Pratama Putra (NPP) ke Kejaksaan Negeri Bintan, Selasa (17/11/2020).

Pelimpahan perkara tersebut, ditandai dengan penyerahan tahap II tersangka Direktur PT.NPP Adri dan barang bukti kapal Tangker MT. Pratama berbendera Indonesia ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.

Kepala Kantor PLP Kelas II Tanjung Uban Handri, mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti kapal dalam kasus pelayaran itu, dilakukan setelah sebelumnya penyidikan atas kasus pelayaran itu telah selesai dilakukan PPNS KPLP dan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut.

“Tersangka dalam kasus ini adalah direktur PT.NPP dan barang bukti berupa Kapal Motor Tangker MT.Pratama 128 GT 305 berbendera Indonesia yang dilimpahkan ke jaksa,”ujar Handri.

Handri menyampaikan tersangka di jerat dengan pasal 305 UU No 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran karena karena tersangka tidak memelihara dan kapalnya tidak memenuhi persyaratan keselamatan kapal untuk berlayar.

Ia mengungkapkan kronologis, penangkapan kapal MT.Pratama 128 dilakukan kawasan Lagoi Perairan Indonesia pada Kamis (5/12/2020) lalu.

“Kapal berasal dari Malayis tanpa muatan, dan saat dilakukan pemeriksaan, kapal tidak memiliki sejumlah alat keselamatan pelayaran,”jelasnya.

Atas pelanggaran itu, Direktur PT sebagai orang yang bertangung jawab terhadap Operasional Kapal ditetapakan sebagai tersangka.

“Namun kendari ditetapkan tersangka, dari mulai penyelidikan dan penyidikan tersangka tidak dilakukan penahanan,”ujarnya.

Ditempat yang sama, Kasipidum Kejari Bintan, Haryo Nugroho, membenarkan telah dilaksanakan pelimpahan tahap II kasus pelayaran dari KPLP tersebut.

Pelimpahan tahap II lanjut Haryo, dilakukan setelah sebelumnya dilakukan penelitian berkas tahap I, dan dinyatakan telah memenuhi unsur formil dan materil ini pelanggaran administratif dan delik pidana yang disangkakan.

“Selanjutnya, kami akan segera melimpahkan Berkas Perkara pelayaran ini ke Pengadilan untuk diperiksa dan sidangkan,”ujarnya.

Penulis:RolandÂ