
PRESMEDIA.ID– Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) membatalkan keputusan yang sebelumnya menetapkan dokumen persyaratan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) sebagai informasi yang dikecualikan.
Dengan pembatalan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025, publik kini, berhak memperoleh seluruh informasi yang ada di KPU, termasuk dokumen persyaratan pasangan Capres dan Cawapres.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menjelaskan, keputusan ini diambil setelah menerima berbagai masukan dari masyarakat pasca-terbitnya SK KPU tersebut.
“Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025. Publik berhak mendapatkan akses penuh terhadap dokumen persyaratan pasangan Capres dan Cawapres,” kata Afifuddin dalam keterangan resminya.
Komitmen KPU untuk Keterbukaan Informasi
Afifuddin juga menegaskan, KPU berkomitmen menjalankan tata kelola informasi secara transparan, inklusif, dan sesuai regulasi.
Meski demikian, koordinasi dengan pihak terkait tetap dilakukan apabila ada data tertentu yang membutuhkan penyesuaian sesuai aturan.
Selain itu, KPU juga akan terus berkoordinasi dengan Komisi Informasi Publik (KIP) untuk memastikan seluruh akses informasi berjalan sesuai undang-undang.
“Ini tidak hanya berkaitan dengan Pilpres, tapi juga data-data lain yang bisa diakses para pihak sesuai kebutuhan dan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Afifuddin.
Ia menambahkan, KPU sangat mengapresiasi partisipasi publik melalui masukan dan kritik, yang dianggap penting untuk memastikan penyelenggaraan pemilu berjalan akuntabel, berintegritas, dan terbuka.
Sebagai lembaga independen penyelenggara Pemilu, KPU menegaskan, tidak akan membatasi akses masyarakat terhadap informasi publik yang berada dalam kewenangannya.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi