
PRESMEDIA.ID, Bintan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan kembali melakukan pendataan terhadap pemilih pemula di kalangan pelajar SMA. Pendataan ini bertujuan untuk mengakomodir pelajar yang akan memasuki usia 17 tahun pada saat pelaksanaan Pilkada Serentak pada 27 November 2024.
Ketua KPU Bintan, Haris Daulay, mengungkapkan bahwa KPU Bintan akan berkoordinasi dengan seluruh sekolah di Kabupaten Bintan untuk mendata pelajar yang memenuhi syarat usia sebagai pemilih pada Pilkada mendatang.
“Kami akan mendata pelajar yang berusia 17 tahun pada 27 November 2024. Oleh karena itu, koordinasi dengan pihak sekolah sangat penting,†ujar Haris, Rabu (21/8/2024).
Pelajar yang memenuhi syarat usia tersebut akan dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bintan, dengan tujuan agar mereka dapat segera melakukan perekaman KTP Elektronik (E-KTP).
“Kami mendata mereka agar dapat masuk dalam Data Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten Bintan,†jelas Haris.
Selain itu, KPU Bintan juga berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bintan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada Serentak, termasuk partisipasi dari kalangan pelajar.
“Kami mendatangi sekolah-sekolah untuk melakukan pendataan sekaligus mengajak para pelajar menggunakan hak suaranya nanti,†tambahnya.