
PRESMEDIA.ID,Bintan- KPU Bintan kecolongan terhadap salah seorang Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dilantik pada tahap kedua yaitu di awal Juli lalu.Ternyata orang yang dilantik sudah pernah menjabat PPS sebanyak 2 kali.
Komisioner Bawaslu Bintan Kordiv Pengawas dan Hubungan Antar Lembaga, Dumoranto Situmorang, membenarkan adanya PPS yang sudah dua kali menjabat dan kembali dilantik untuk yang ke tiga kali oleh KPU Bintan itu.
“Kita juga baru dapat informasi. Tapi kita sudah minta dan sarankan agar KPU Bintan melakukan perbaikan,”ujar Dumo, kemarin.
Dari hasil koordinasi yang dilakukan Bawaslu dengan KPU, mengakui adanya pelantikan 2 kali pada PPS itu. Pelantikan pertama, dilakukan secara serentak di 10 kecamatan pada 15 Juni 2020 lalu.
Kemudian belum berjalan satu bulan sebanyak 3 orang anggota PPS menyatakan mengundurkan diri, hingga dilakukan Pergantian Antara Waktu (PAW).
Tiga orang yang dilakukan PAW itu adalah, satu PPS dari Desa Seri Bintan dan dua orang PPS dari Desa Toapaya Selatan.
“Selanjutnya, ketiganya PPS PAW itu dilantik pada 1 Juli 2020 lalu. Dan ternyata satu anggota PAW PPS desa Toapaya Selatan yang dilantik itu, sebelumnya telah menjabat 2 kali menjadi anggota PPS,”ujarnya.
Atas hal itu lanjut Dumoranto, pihaknya telah meminta ke KPU Bintan untuk dilakukan perbaikan, karena hal itu tidak sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.
“Ini masuk dalam pelanggaran administrasi, dan sebelum dilakukan penindakan, maka kita minta diperbaiki,”sebutnya.
Apabila saran perbaikan Baslu tidak dilakukan dan tidak ditindaklanjuti KPU lanjutnya, maka Bawaslu Bintan akan memanggil KPU Bintan, untuk didalami atas dugaan unsur kesengajaan atau Politik.
Jika dari hasil penyelidikan ditemukan adanya kejanggalan maka sesuai mekanisme penanganan pelanggaran Bawaslu Bintan akan melakukan pleno terlebih dahulu.
Kalau hasil pleno ada potensi pelanggarannya maka diproses sesuai Perbawaslu Nomor 14 tahun 2017 tentang penaganan pelanggagaran pada pilkada dan akan diproses,”ucapnya.
Penulis:Hasura