KPU Bintan Terima Tiga Pemberitahuan Kampanye Paslon Roby-Deby

Ketua KPU Bintan Haris Daulay. (Foto: Hasura/Presmedia.id)
Ketua KPU Bintan Haris Daulay. (Foto: Hasura/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan telah menerima tiga Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTPK) dari peserta Pasangan calon peserta Pilkada calon tunggal Bupati Bintan Roby Kurniawan-Deby Maryanti.

Dari tiga pemberitahuan Kampanye tim
Yang dilaporkan timnya, dua diantaranya merupakan kampanye untuk pemenangan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bintan, Roby-Deby.

Sementara satu pemberitahuan, adalah kampanye pemenangan Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Ansar-Nyanyang.

Ketua KPU Bintan, Haris Daulay, menjelaskan bahwa ketiga STTPK yang diterima oleh KPU sifatnya hanya tembusan, karena laporan resmi mengenai kampanye berada di ranah Polres Bintan.

Kalau soal kegiatan paslon turun ke lapangan itu laporan resminya ke Polres Bintan. Kalau yang kami terima sifatnya hanya tembusan,” ujar Haris pada hari Selasa (1/10/2024).

Dua laporan kegiatan kampanye dari Paslon Roby-Deby meliputi acara bersama Partai Gerindra di Hotel Awandari Bintan, Kecamatan Toapaya, dan acara syukuran oleh Ketua Tim Pemenangan Paslon Roby-Deby, Fiven Sumanti, di Desa Sri Bintan, Kecamatan Teluk Sebong. Dalam acara syukuran tersebut, Paslon Roby-Deby turut hadir.

“Dua STTPK Paslon Roby-Deby. Terus ada satu kegiatan Paslon Cagub dan Cawagub Ansar-Nyanyang di Lobam Mas, Kecamatan Seri Kuala Lobam,” jelas Haris.

Menanggapi lokasi kampanye yang diizinkan, Haris menyatakan bahwa KPU telah menetapkan 50 lokasi kampanye dengan metode rapat umum. Untuk titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK), terdapat 265 titik yang telah ditentukan.

KPU juga telah menyampaikan keputusan tersebut kepada para paslon bupati maupun gubernur dan Badan Pengawasan Pemilu Kabupaten Bintan. Haris mengimbau tim paslon untuk menjaga keindahan dan ketertiban dengan tidak memasang APK di luar lokasi yang telah ditetapkan.

“Untuk APK dilarang dipasang di fasilitas umum seperti tempat ibadah, baik itu di halaman maupun dinding atau pagar. Kami berharap tetap menjaga ketertiban dan keindahan. Jadi jangan pasang di pohon dan tiang listrik,” ucap Haris.

Penulis: Hasura
Editor : Redaksi