KPU Buka Pendaftaran, Cabup Perseorangan di Bintan Harus Kumpulkan 12.336 Surat Dukungan

Peluncuran Pilkada Bintan 2024 sebagai bukti sudah dimulainya pesta rakyat. (Foto: Hasura/Presmedia.id)
Peluncuran Pilkada Bintan 2024 sebagai bukti sudah dimulainya pesta rakyat. (Foto: Hasura/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan, secara resmi membuka pendaftaran calon Bupati dan wakil Bupati (Cabup-Cawabup) Independen atau perseorangan.

Ketua KPU Bintan Haris Daulay mengatakan, masyarakat Kabupaten Bintan yang tidak memiliki Parpol, bisa mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Bintan.

Calon Perseorangan ini bisa ikut berkompetisi dalam Pilkada Bintan. Yaitu melalui jalur independen,” ujar Haris di Kantor KPU Bintan.

Pendaftaran jalur independen bagi perorangan lanjutnya, sudah dibuka sejak 5 Mei 2024 lalu.

“Kami berharap melalui sosialisasi yang sudah dilakukan ada warga yang mencalonkan diri dari Independen atau perseorangan,” katanya.

Bagi yang mau mendaftar lanjutnya, KPU juga sudah menyampaikan formulir serta help desk untuk mendapatkan informasi maupun tata cara pendaftaran.

Terhadap masyarakat atau perorangan yang ingin mendaftarkan diri sebagai Cabup dan Cawabup Bintan sebutnya, harus memenuhi beberapa syarat yang ditetapkan.

Sejumlah syarat itu diantaranya, mengumpulkan dukungan sedikitnya 10 persen atau 12.336 dari jumlah DPT Bintan.

“Sebanyak 10 persen atau 12,336 surat dukungan dari jumlah DPT ini, harus tersebar di 40 persen atau 6 kecamatan di Bintan. Kemudian dukungan itu dibuktikan dengan fotokopi E-KTP dan surat pernyataan wajib pilih,” sebutnya.

Bila dukungan ini terpenuhi kata Aris, maka orang atau individu tersebut bisa ikut sebagai kandidat cabup dan cawabup Pilkada 2024 kabupaten Bintan.

Penulis: Hasura
Editor  : Redaksi