KPU Ingatkan Calon Kepala Daerah Agar menyinkronkan Visi dan Misi-nya dengan RPJPD Bintan 2045

KPU Bintan dan Bapelitbang Bintan Sosialisasi RPJPD Bintan dalam rangka persiapan pendaftaran Bacalon Bupati dan Wabup di Bintan Agro Resort, Kecamatan Gunung Kijang. (Foto: Hasura/Presmedia.id)
KPU Bintan dan Bapelitbang Bintan Sosialisasi RPJPD Bintan dalam rangka persiapan pendaftaran Bacalon Bupati dan Wabup di Bintan Agro Resort, Kecamatan Gunung Kijang. (Foto: Hasura/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan mengingatkan, Calon Bupati dan wakil Bupati yang akan maju pada Pilkada Bintan 2024, harus menyingkirkan Visi dan Misinya dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Bintan 2045.

Ketua KPU Bintan, Haris Daulay, mengatakan, kewajiban calon Kepala daerah Pilkada 2024 itu menyingkirkan Visi dan Misinya dengan RPJMD 2024 Bintan, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.

“Tujuannya, untuk memastikan kesinambungan pembangunan daerah,” ujar Haris Daulay dalam acara Sosialisasi RPJPD Bintan yang berlangsung di Bintan Agro Resort, Kecamatan Gunung Kijang, Jumat (16/8/2024).

Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pencalonan kepala daerah, KPU menyatakan, memiliki kewenangan untuk memverifikasi syarat pencalonan, termasuk menilai apakah visi misi calon sesuai dengan RPJPD.

Regulasi ini dibuat untuk memastikan bahwa pembangunan di Bintan tetap berkesinambungan di bawah kepemimpinan yang baru.

“Kami bekerja sama dengan Bapelitbang Bintan dalam mensosialisasikan dan mengevaluasi naskah visi misi yang diajukan oleh calon kepala daerah,” tambahnya.

Visi dan misi para calon nantinya akan diinput ke dalam aplikasi Silon dan juga akan tercantum di surat suara.

Oleh karena itu lanjutnya, partai politik yang mengusung calon kepala daerah harus memastikan bahwa visi misi yang diajukan oleh kandidatnya sesuai dengan RPJPD.

“Kami menghadirkan partai politik pengusung calon agar mereka memahami pentingnya sinkronisasi visi misi dengan RPJPD,” kata Haris.

Pejabat Bapelitbang Bintan, Indra Suryadi, menambahkan bahwa RPJPD Bintan Tangguh 2045, yang disusun sejak 2023 dan disepakati oleh Bupati serta Ketua DPRD Bintan pada Juli 2024, sedang dievaluasi oleh Pemprov Kepri.

RPJPD Bintan Tangguh 2045 terdiri dari 6 bab dengan 17 sasaran yang disusun berdasarkan panduan dari Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

“Meskipun RPJPD belum ditetapkan sebagai Perda Bintan, parpol pengusung calon kepala daerah sudah mendapatkan gambaran tentang arah pembangunan Bintan ke depan,” jelas Indra.

Penulis: Hasura
Editor : Redaksi