KPU Instruksikan Pilkada Serentak 27 November 2024 Hari Libur

Ilutsrasi Pilkada Serentak 2024.
Ilutsrasi Pilkada Serentak 2024.

PRESMEDIA.ID– Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menginstruksikan seluruh jajaran KPU di daerah,  untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait penetapan hari libur nasional pada hari pemungutan suara Pilkada serentak yang akan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024.

Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.

Anggota KPU RI, August Mellaz, mengatakan, bahwa setiap KPU provinsi, kabupaten, dan kota akan diinstruksikan untuk menerbitkan SK hari libur terkait pelaksanaan Pilkada tersebut.

“Akan ada instruksi dari kami kepada KPU di daerah untuk mengeluarkan SK terkait hari libur nasional pada 27 November 2024,” ujar Mellaz dalam keterangan resminya di Jakarta.

Menurut Mellaz, pelaksanaan SK hari libur nasional pada hari pemilihan, sudah menjadi standar dalam setiap penyelenggaraan Pilkada.

Hal ini lanjut dia, juga telah diatur dalam undang-undang untuk memastikan masyarakat dapat melaksanakan hak pilihnya tanpa gangguan pada hari pemungutan suara.

“Undang-undang menyatakan bahwa setiap hari pemilihan adalah hari libur atau hari yang diliburkan,” tambahnya.

Penetapan Hari Libur saat pemilihan ini lanjutnya, termaktub pada pasal 167 ayat 3 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 84 ayat 3 UU No. 1 Tahun 2015 yang menyatakan, pada pemungutan suara, wajib dilaksanakan serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional untuk Pilkada di seluruh wilayah.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin sbelumnya menegaskan, kesiapan Pilkada serentak 2024 sudah mencapai 99 persen. Pilkada ini akan diselenggarakan di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di Indonesia.

Penulis:Presmedia
Editor  :Redaksi