KPU Kepri: Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur

Ketua KPU Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi (Foto: Dok-presmedia.id)
Ketua KPU Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi (Foto: Dok-presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri menyatakan, Caleg terpilih yang akan maju mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada Pilkada 2024 harus mengundurkan diri.

Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi mengatakan, hal itu sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 mengenai pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota.

Dalam aturan PKPU ini memang ditetapkan, caleg terpilih yang ingin maju Pilkada harus mengundurkan diri dari status caleg terpilih,” ujarnya saat dikonfirmasi Presmedia,id, Kamis (4/7/2024).

Dengan PKPU pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota ini, sebut Indrawan, pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait teknis pendaftaran dan pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Pilkada Kepri 2024.

“Di Dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ini memang secara jelas disebutkan pengunduran diri Caleg terpilih menjadi salah satu syarat calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Pilkada 2024,” ujarnya yang mengaku sedang di Jakarta mengikuti diklat.

Lebih lanjut dikatakan, berdasarkan pasal 14 ayat 4 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, anggota legislatif terpilih yang akan mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah harus mengundurkan diri dari jabatannya.

“Surat pengunduran diri ini harus menjadi bagian dari berkas pencalonan yang diserahkan ke KPU pada 27 hingga 29 Agustus 2024 pelaksanaan pendaftaran,” tegasnya.

Namun demikian, KPU Kepri mengaku belum menerima petunjuk teknis (Juknis) dari KPU-RI itu, dan KPU akan segera melakukan sosialisasi kepada partai politik dan pemangku kepentingan lainnya di Kepri.

“Nanti, Kami dari KPU Kepri, juga akan mengirim surat kepada partai politik, pemerintah daerah, kepolisian, dan dinas kesehatan mengenai PKPU dan syarat pencalonan di Pilkada serentak 2024,” ujarnya.

Terkait dengan pelaksanaan teknis tes kesehatan bagi calon Kepala Daerah, KPU Kepri dikatakan masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari KPU pusat mengenai rumah sakit mana yang akan ditunjuk.

KPU Tanjungpinang Pelajari PKPU Nomor 8 Tahun 2024

Di Tempat terpisah, Komisioner KPU Tanjungpinang Andri Yudi mengatakan, masih mempelajari isi dari PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota pilkada 2024 itu.

“Ia kami telah menerima PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang pencalonan Kepala Daerah dan wakil kepala daerah ini. Saat ini Kami di KPU masih mempelajari PKPU tersebut,” katanya.

Penulis:Presmedia
Editor  :Redaksi