
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengatakan, akan mematuhi dua putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), menjadi acuan dalam pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah Pilkada 2024 di provinsi Kepri.
Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi, menyampaikan, sesuai dengan arahan Ketua KPU RI, pihaknya akan mengikuti dua putusan MK tersebut dalam proses pencalonan dan dukungan calon kepala daerah di Pilkada 2024.
Dua putusan MK yang dimaksud adalah Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menetapkan usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur menjadi 30 tahun saat pendaftaran.
Sementara Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, menetapkan ambang batas dukungan pencalonan kepala daerah, yaitu minimal 6,5 hingga 10 persen suara partai politik atau gabungan partai politik berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
“Kami akan berpedoman pada putusan MK ini hingga penetapan pasangan calon, sesuai dengan arahan Ketua KPU RI,†ujar Indrawan pada PRESMEDIA.ID, Jumat (23/8/2024).
Namun demikian, mantan anggota Bawaslu Kepri ini mengakui, KPU Kepri masih menunggu terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru dari KPU RI, yang akan menjadi landasan hukum dalam menetapkan syarat administrasi dan dukungan pada pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Pilkada 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kepri, Ferry Muliadi Manalu, menambahkan, KPU Kepri akan mengadopsi putusan MK ini ke dalam PKPU baru yang mencakup syarat usia dan ambang batas dukungan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Kepri.
“Sesuai arahan Ketua KPU RI, pendaftaran calon kepala daerah (gubernur dan wakil gubernur) akan dilaksanakan pada 27–29 Agustus 2024, dan aturan-aturan dalam PKPU akan mengakomodasi putusan MK tersebut,†lanjutnya.
Meski begitu, Ferry mengakui bahwa hingga saat ini, KPU Kepri belum menerima PKPU terbaru terkait pencalonan kepala daerah dari KPU RI itu.
Saat ini lanjutnya, KPU RI bersama tim hukum masih membahas rancangan PKPU tersebut dengan DPR RI.
“Intinya, PKPU pencalonan kepala daerah yang telah disusun akan berpedoman pada putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar Ferry.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 telah menghapus syarat pengumpulan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk pencalonan kepala daerah, dan menggantinya dengan syarat minimal 6,5 hingga 10 persen suara berdasarkan DPT di setiap daerah.
Selain itu, Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menetapkan usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur menjadi 30 tahun saat penetapan calon.
MK juga mengizinkan kampanye di kampus dengan syarat tertentu, sesuai dengan Putusan Nomor 69/PUU-XXII/2024. KPU akan menindaklanjuti putusan ini melalui konsultasi dengan DPR.
Dengan adanya putusan MK ini, partai politik atau gabungan partai politik di Kepri yang memperoleh 10 persen suara atau sekitar 1.400 suara dari total 1,4 juta lebih DPT Kepri pada Pemilu 2024 dapat mencalonkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang berusia minimal 30 tahun saat pendaftaran Pilkada 2024 Kepri.