KPU Kepri Umumkan 2.963 Narapidana Akan Berikan Hak Politik di Pemilu 2024

Komisioner KPU Kepri, Priyo Handoko
Komisioner KPU Kepri, Priyo Handoko

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan sebanyak 2.963 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana di wilayah Kepri tercatat dalam daftar pemilih sementara (DPS) Pemilu tahun 2024 mendatang.

“Ada 15 TPS (Tempat pemungutan suara) lokasi khusus ini didirikan untuk WBP di Kepri,” kata Komisioner KPU Provinsi Kepri, Priyo Handoko usai Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPS Pemilu 2024 di Hotel Aston Tanjungpinang, Kamis (13/4/2023) malam.

Ia menuturkan bahwa 15 TPS khusus ini terdapat di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang ada di Kepri. Kemudian seluruh DPS ini akan ditetapkan sebagai pemilih tetap pada Pemilu 2024.

Namun demikian, para WBP ini tidak bisa menggunakan hak pilihnya sesuai KTP pada Pemilu mendatang. Mereka yang berada di Lapas dan Rutan saat ini hanya diberikan hak untuk memilih DPD, DPR RI, Gubernur dan Presiden saja.

“Jadi misalnya ada warga Lingga yang ditahan di Lapas Tanjungpinang. Karena dia pindah memilih dari Lingga ke Tanjungpinang, maka dia tidak bisa memilih anggota DPRD Lingga, tetapi bisa untuk DPD, DPR RI, Gubernur dan Presiden,” paparnya.

Diketahui, KPU Kepri menetapkan jumlah DPS Pemilu 2024 sebanyak 1.504.704 orang yang terdiri dari 756.257 pemilih laki laki dan 748.447 pemilih perempuan. Jumlah daftar DPS ini merupakan DPS dari tujuh kabupaten/kota di 80 kecamatan dan 419 kelurahan/desa.

Selain DPS, KPU Kepri juga menetapkan 5.905 jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kepri pada Pemilu 2024.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur