KPU-RI Kembali Buka Opsi Pendaftaran Calon Perseorangan Pilkada Serentak 2024

Anggota KPU-RI Idham Holik saat diwawancara wartawan. (Foto: Infopublik.id)
Anggota KPU-RI Idham Holik saat diwawancara wartawan. (Foto: Infopublik.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali mengkaji opsi membuka pendaftaran pasangan calon kepala daerah dari unsur perseorangan (independen) dalam Pilkada Serentak 2024.

Sebelumnya, pendaftaran calon kepala daerah dari unsur perseorangan ini telah ditutup pada Mei 2024 dan saat ini sedang dalam tahap verifikasi.

Anggota KPU RI, Idham Holik, menyebutkan hal ini terkait dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah persyaratan usia minimum calon kepala daerah.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024

Putusan MA tersebut menetapkan usia minimum calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun saat dilantik, sementara calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus berusia minimal 25 tahun saat dilantik.

Sebelumnya, usia minimum dihitung saat penetapan sebagai pasangan calon.

“Dulu, ketika kami menetapkan jadwal penyerahan dukungan calon perseorangan pada 8-12 Mei 2024, putusan MA ini belum terbit,” ujar Idham Holik dalam Focus Group Discussion (FGD) Tindak Lanjut Putusan MA di Kuningan, Jakarta.

Dengan putusan MA ini, calon independen yang sebelumnya tidak memenuhi syarat usia minimal kini bisa mendaftarkan diri kembali. KPU masih menunggu jadwal pelantikan serentak calon kepala daerah terpilih yang akan diatur melalui peraturan presiden (perpres).

Dalam simulasi yang disusun KPU, calon nonpartai yang pendaftarannya telah diverifikasi sejak Mei akan terus diproses, sementara pendaftaran kembali dibuka untuk calon lain yang berminat maju jalur nonpartai. Tahapan pendaftaran kali ini akan berlangsung lebih singkat, hanya 87 hari, karena waktu yang terbatas.

Sebagai perbandingan, calon nonpartai yang mendaftar pada bulan Mei lalu memiliki waktu 5 hari untuk menyerahkan syarat dukungan warga ke KPU, sedangkan pendaftaran kali ini hanya memberikan 4 hari. Verifikasi administrasi yang sebelumnya memakan waktu 21 hari kini hanya diberikan waktu 15 hari.

Idham juga menegaskan, simulasi masih akan dikonsultasikan dengan Komisi II DPR RI dan Pemerintah dalam rapat dengar pendapat sebelum dapat ditetapkan menjadi kebijakan dan jadwal resmi.

Penulis:Presmedia
Editor : Redaksi

Komentar